IndeksSultra.com, Kendari- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar forum strategis Bincang Jasa Keuangan (BIJAK) pada Kamis 5 Maret 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Learning Center OJK Sultra tersebut dihadiri oleh 64 peserta yang terdiri dari anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) serta 47 insan media, dengan tujuan memperkuat sinergi dalam mengawal stabilitas sektor keuangan serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal.
Kepala OJK Provinsi Sultra, Bismi Maulana Nugraha mengungkapkan bahwa kondisi sektor jasa keuangan di wilayah Sultra saat ini tetap terjaga dengan kinerja yang positif.
“OJK terus mendorong penguatan struktur industri, salah satunya melalui kebijakan konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) guna meningkatkan efisiensi dan kapasitas layanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, OJK juga menaruh perhatian besar pada pemerataan akses pembiayaan, di mana pihak perbankan didorong untuk lebih responsif dalam menangkap potensi ekonomi lokal di berbagai daerah, khususnya dengan meningkatkan penyaluran kredit ke sektor produktif dan UMKM agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya berpusat di wilayah perkotaan.
Mengenai data kinerja per Januari 2026, Manajer Pengawasan OJK Sultra, Muhammad Dwi Wicaksana, memaparkan bahwa total aset perbankan di Sulawesi Tenggara mencapai Rp61,43 triliun atau tumbuh 6,5 persen secara tahunan (year-on-year). Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat sebesar Rp33,64 triliun dengan pertumbuhan 5,9 persen, sementara penyaluran kredit mencapai Rp42,59 triliun atau tumbuh 5,1 persen. Kondisi kualitas kredit pun dinilai tetap sehat dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) yang terkendali di angka 2,10 persen.
Selain performa industri, OJK Sultra juga aktif melakukan edukasi dan perlindungan konsumen. Sepanjang Januari 2025 hingga Februari 2026, OJK telah melaksanakan 378 kegiatan literasi keuangan yang menjangkau 210.134 peserta. Tak hanya itu, layanan pengaduan masyarakat telah menangani 1.713 kasus, serta mencatat 5.224 permintaan informasi melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Terkait penanganan aktivitas keuangan ilegal, Kasubdit II Ekonomi Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Ahmad Mega Rahmawan, menyatakan bahwa Satgas PASTI saat ini sedang melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan investasi ilegal dan telah memeriksa enam orang saksi. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan.
Sebagai penutup, OJK Sultra mengingatkan kembali pentingnya prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis, sebelum masyarakat memutuskan untuk berinvestasi, seraya berharap insan media dapat terus menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan edukatif demi menjaga kondusivitas sektor jasa keuangan di Sulawesi Tenggara.***
Redaksi







Komentar