Polda Sultra Periksa Senjata Api Personel, Pastikan Penggunaan Sesuai SOP

EKONOMI, GAYA HIDUP154 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menggelar pemeriksaan senjata api (senpi) milik personel dari berbagai satuan kerja, Senin 9 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) sebagai bagian dari pengawasan internal terhadap penggunaan senjata api dinas di lingkungan kepolisian.

Kegiatan itu turut dihadiri Kapolda Sultra Didik Agung Widjanarko, Wakapolda Sultra Gidion Arief Setyawan, Irwasda Polda Sultra Hartoyo, serta sejumlah pejabat utama Polda Sultra.

Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda Polda Sultra Achmad Fathul Ulum menjelaskan bahwa pemeriksaan senjata api merupakan bagian dari pengawasan melekat yang rutin dilakukan terhadap personel yang memegang senjata api dinas.

Menurutnya, pengawasan tersebut menjadi prosedur wajib untuk memastikan penggunaan senjata api dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Kolaborasi TPAKD Bombana dan OJK Sultra Perluas Akses Permodalan UMKM dan Pelajar

“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan penggunaan senjata api dinas oleh personel Polri sesuai prosedur dan standar yang berlaku, sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan,” ujar Fathul Ulum.

Dalam kegiatan tersebut, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, baik secara fisik maupun administrasi. Pengecekan fisik meliputi kondisi kebersihan serta fungsi senjata, sedangkan pemeriksaan administrasi mencakup masa berlaku kartu tanda pemegang senjata api, pencocokan nomor seri senjata, serta jumlah amunisi yang dimiliki personel.

Selain itu, evaluasi terhadap kondisi personel pemegang senjata api juga menjadi bagian dari pengawasan. Setiap anggota yang memegang senpi diwajibkan telah melalui tes psikologi serta dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.

Senjata api juga dapat ditarik apabila izin pemegang senpi telah berakhir atau tidak lagi memenuhi persyaratan administratif.

BACA JUGA  Telkomsel Rilis Paket IndiHome Terbaru, Tawarkan Internet Cepat dan Hiburan Lengkap

Pengawasan penggunaan senjata api oleh personel Polri memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Nomor 8 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan, serta Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api standar Polri.

Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 juga menjadi pedoman terbaru terkait tindakan tegas dan terukur dalam penggunaan senjata api ketika menghadapi ancaman serius di lapangan.

Melalui pengawasan tersebut, Polri berupaya mencegah potensi penyalahgunaan senjata api oleh oknum aparat, meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab personel, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.***

Redaksi

Komentar