Polda Sultra Sentralisasi Penanganan dan Buka Posko Korban PT Tajak Ramadhan Group

HUKUM220 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Polda Sulawesi Tenggara memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah yang melibatkan PT Tajak Ramadhan Group (TRG) Kendari. Penanganan perkara kini disentralisasikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.

Langkah tersebut diambil menyusul adanya laporan yang masuk di sejumlah polres jajaran maupun langsung ke Polda Sultra. Untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan terkoordinasi, kepolisian membentuk tim gabungan terpadu yang terdiri dari penyidik Polres dan Polda.

Seluruh tahapan penanganan, mulai dari penerimaan pengaduan, penyelidikan, penyidikan hingga pendataan korban, kini ditangani secara terpusat. Upaya ini dilakukan guna menjamin keseragaman langkah penyidikan serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para jamaah yang diduga menjadi korban.

BACA JUGA  Kapolri Pimpin Apel Akbar Kokam Pemuda Muhammadiyah 2025 di Yogyakarta, Tegaskan Sinergi Ketahanan Pangan

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian menyatakan bahwa kasus tersebut berdampak luas terhadap masyarakat sehingga memerlukan penanganan komprehensif. Untuk mempermudah pendataan, Polda Sultra membuka posko pengaduan khusus di pelayanan Ditreskrimum.

“Penanganannya tersentralisasi di posko pelayanan Direktorat Reskrimum Polda Sultra,” ujar Iis Kristian, Selasa 3 Maret 2026.

Selain penegakan hukum, Polda Sultra juga menyiapkan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Bersama Biro Pengawasan Kanwil Kementerian Agama Sultra, kepolisian akan melakukan inspeksi dan pengawasan terhadap agen perjalanan ibadah haji dan umrah di wilayah hukum Sulawesi Tenggara.

Pengawasan tersebut difokuskan pada aspek legalitas, transparansi, dan kepatuhan penyelenggara jasa perjalanan terhadap regulasi yang berlaku. Menurut Iis, langkah preventif ini penting untuk melindungi masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap layanan perjalanan ibadah.

BACA JUGA  Polwan Polda Sultra Raih Juara Tiga Beregu dalam Kejuaraan Menembak Kapolri Cup 2025

Polda Sultra membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Korban dapat melapor ke Polres terdekat atau melalui hotline Ditreskrimum Polda Sultra di nomor 0811-4090-2500.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan umrah dan haji, memastikan memiliki izin resmi, serta tidak mudah tergiur tawaran biaya murah dengan janji keberangkatan cepat tanpa kejelasan prosedur.

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan kepercayaan jamaah.***

Redaksi

Komentar