Polisi Amankan Remaja Pembawa Busur di Kendari, Diduga Hendak Digunakan untuk Tawuran

HUKUM131 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari bersama personel patroli Satsamapta mengamankan seorang remaja yang kedapatan membawa senjata tajam jenis busur di Kota Kendari, Sabtu malam14 Maret 2026.

Remaja tersebut diketahui berinisial ZF alias Delon (16), warga Jalan Bersih Hatiku, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu.

ZF diamankan sekitar pukul 22.30 WITA di depan Swalayan Surya, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Mandonga, saat petugas melaksanakan patroli cipta kondisi guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu ketapel atau pelontar kayu berwarna hitam dengan tali merah serta dua mata busur yang terbuat dari besi payung yang telah dimodifikasi.

BACA JUGA  Sahur On The Jack, Ditlantas Polda Sultra Perkuat Kolaborasi Keselamatan Lalu Lintas di Kendari

“Tersangka diamankan karena diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan atau penguasaan senjata penikam atau penusuk tanpa hak,” ujar AKP Welliwanto.

Selain busur dan ketapel, polisi juga mengamankan beberapa alat yang diduga digunakan untuk membuat senjata tersebut, di antaranya gergaji besi, dua batang besi payung, batu asah, serta sebuah paku.

Dari hasil interogasi awal, ZF mengakui bahwa busur tersebut dibuat sendiri di rumahnya pada Sabtu siang sekitar pukul 13.00 WITA. Ia memanfaatkan besi payung yang dipotong menggunakan gergaji besi, lalu diasah hingga tajam untuk dijadikan mata busur.

BACA JUGA  NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

“Tersangka mengaku busur itu dibuat untuk digunakan saat tawuran dengan kelompok remaja lain di wilayah Lorong Kamboja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat,” jelasnya.

Polisi memastikan busur tersebut baru dibuat pada hari yang sama dan tidak untuk diperjualbelikan, melainkan digunakan sendiri oleh pelaku.

Saat ini, remaja tersebut telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran maupun tindak kriminal lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.***

Redaksi

Komentar