Polresta Kendari Tangkap Pengedar Sabu di Konawe Selatan, Sita 18 Paket Narkotika

HUKUM, KONAWE SELATAN134 Dilihat

IndeksSultra.com, Konawe Selatan- Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan BTN Bintang Regency, Desa Lalowiu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Minggu 8 Maret 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AA (33), warga BTN Bintang Regency, Desa Lalowiu, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari sekitar pukul 15.30 WITA terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di salah satu rumah di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 18.30 WITA, tim kemudian melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai dan berhasil mengamankan AA alias AG. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di beberapa lokasi di dalam rumah. Di kamar tersangka, petugas menemukan satu bungkus sedotan pipet dan satu pembungkus rokok Surya yang berisi dua paket sabu.

BACA JUGA  Satgas Preemtif Polda Sultra Sosialisasikan Bahaya Premanisme dan Pungli di Area Parkir MGM Baruga

Selain itu, di depan kamar mandi ditemukan sebuah tas berwarna pink yang berisi enam paket sabu, sepuluh potongan pipet yang masing-masing berisi sabu, satu klip plastik bening, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.

Secara keseluruhan, petugas mengamankan 18 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 14,59 gram.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa sepuluh potongan pipet, satu klip plastik bening, satu bungkus sedotan pipet, satu pembungkus rokok, satu tas berwarna pink, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon seluler merek Realme milik tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

BACA JUGA  Patroli Skala Besar Operasi Patuh Anoa 2025, Dirlantas Polda Sultra Tindak Tegas Pelanggaran Lalu Lintas

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari Andi Musakkir mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah paket sabu beserta alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika,” ujarnya.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku terkait kepemilikan dan peredaran narkotika.***

Redaksi

Komentar