IndesSultra.com, Muna Barat- Ditpolairud Polda Sultra berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan penyaluran gas elpiji subsidi 3 kilogram di wilayah perairan Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat, Senin 16 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, personel Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) mengamankan lima orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial SM, IA, HN, NN, dan AR.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 806 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram serta lima unit kapal kayu jenis longboat yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Direktur Polairud Polda Sultra, Saminata, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan distribusi elpiji subsidi.
Gas yang seharusnya disalurkan di wilayah Kabupaten Bombana justru dialihkan ke Kabupaten Muna Barat untuk dijual kembali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku memperoleh elpiji 3 kilogram dari sejumlah pangkalan di Bombana dengan harga berkisar antara Rp32.000 hingga Rp40.000 per tabung.
Selanjutnya, gas tersebut diangkut menggunakan kapal kayu dan dijual kembali kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi, yakni antara Rp47.000 hingga Rp50.000 per tabung.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi barang subsidi guna mencegah praktik penyalahgunaan yang merugikan masyarakat, khususnya kalangan yang berhak menerima subsidi.







Komentar