IndeksSultra.com, Kendari- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus penadahan kendaraan bermotor hasil pencurian (curanmor) yang melibatkan jaringan antarprovinsi.
Dalam pengungkapan tersebut, satu pelaku berinisial FE (33) diamankan pada Senin 6 April 2026 sekitar pukul 23.00 Wita.
Pelaku yang merupakan warga Kota Baubau diduga berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian yang kemudian dijual kembali ke luar daerah.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pelaku dihubungi rekannya berinisial RG alias O, yang menawarkan sepeda motor jenis Honda CRF dalam kondisi baru.
Pelaku kemudian diminta untuk mengecek langsung unit tersebut di Baubau sebelum dipasarkan kepada calon pembeli.
“Pelaku memfoto kendaraan tersebut dan mengirimkannya kepada calon pembeli berinisial BB, yang kemudian sepakat membeli dengan harga Rp18,5 juta,” ujar Welliwanto.
Setelah terjadi kesepakatan, pelaku menerima pembayaran dari pembeli dan mentransfer sebagian dana kepada pemasok utama. Sepeda motor tersebut selanjutnya dikirim ke wilayah Maluku Utara menggunakan kapal laut dengan dokumen sementara.
Dari hasil pemeriksaan, FE mengaku telah menjalankan praktik penadahan sejak Desember 2025. Ia membeli motor hasil curian dengan harga sekitar Rp15 juta hingga Rp16 juta per unit, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp18 juta hingga Rp18,5 juta.
“Total sudah ada sekitar 29 unit motor yang diperjualbelikan pelaku,” ungkapnya.
Pengiriman motor ke Maluku Utara dilakukan melalui Kapal Sabuk Nusantara 84 atas arahan pemasok. Sementara itu, pembeli diketahui merupakan jaringan pertemanan pelaku di wilayah tersebut.
Dari setiap transaksi, pelaku memperoleh keuntungan berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor lintas daerah tersebut.***







Komentar