Ditreskrimsus Polda Sultra Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi, Tiga Tersangka Ditahan

HUKUM85 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Muna Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 8.000 liter BBM campuran jenis solar dan minyak tanah serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol. Dodi Ruyatman, S.I.K., S.H., M.M., M.H., menjelaskan kasus ini terungkap setelah personel Subdit I Indagsi menemukan aktivitas mencurigakan di pesisir Pantai Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, pada Sabtu 6 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WITA.

“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berinisial AB diduga memperoleh solar dan minyak tanah dari sejumlah pihak, yakni LA, TK, dan MU. BBM tersebut kemudian dikumpulkan di rumah AB di Desa Pajala sebelum dipindahkan secara bertahap ke sebuah kapal kayu yang bersandar di pesisir pantai setempat.

BACA JUGA  Tebar Kepedulian di Idul Adha, Polda Sultra Distribusikan Ribuan Kupon dan Ratusan Hewan Kurban

Penyidik menduga para pelaku mencampur sekitar 4.000 liter solar dengan 4.000 liter minyak tanah menggunakan tandon berkapasitas 1.000 liter dan mesin alkon. Campuran BBM tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam 43 drum plastik berukuran 200 liter untuk diperjualbelikan.

Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan seluruh BBM campuran berada di dalam kapal kayu milik tersangka.

Selain menyita sekitar 8.000 liter BBM campuran, polisi juga mengamankan satu unit kapal kayu tanpa nama, satu unit mesin alkon, serta tandon berkapasitas 1.000 liter yang digunakan dalam proses pencampuran.

Dalam kasus ini, penyidik telah menangkap AB di Desa Pajala serta LA dan TK di Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna. Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya berinisial MU masih dalam pencarian.

BACA JUGA  Satgas Pangan Sultra Sidak Konawe Selatan, Pastikan Harga dan Stok Tetap Stabil

Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” kata Kombes Pol. Dodi.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi dan niaga BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu hak masyarakat dalam memperoleh bahan bakar sesuai peruntukannya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan maupun memperjualbelikan BBM subsidi secara ilegal serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM di lingkungan sekitar.

Komentar