Pembiayaan Syariah Tembus Rp125,85 Triliun, OJK Dorong Mahasiswa Kembangkan Ekonomi UMKM

EKONOMI, NASIONAL83 Dilihat

IndeksSultra.com, Makassar- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan yang disalurkan industri lembaga pembiayaan dan jasa keuangan lainnya berbasis syariah mencapai Rp125,85 triliun hingga Agustus 2026.

Nilai tersebut tumbuh 13,50 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy), menunjukkan perkembangan positif industri pembiayaan syariah dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam kegiatan OJK Mengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Selasa (3/11/2026).

Dalam kuliah umum bertema “Pembiayaan Syariah: Tantangan, Peluang, dan Prospek”, Agusman menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai produk dan layanan keuangan syariah.

Menurutnya, perkembangan industri perlu didukung peningkatan literasi agar masyarakat mampu memanfaatkan produk pembiayaan secara tepat dan sesuai kebutuhan.

“Tantangannya jelas literasi dan edukasi yang pertama. Makanya kami datang ke kampus,” ujar Agusman.

Ia menjelaskan, keuangan syariah tidak hanya berkaitan dengan penyediaan produk yang sesuai prinsip syariah, tetapi juga memiliki peran dalam memperluas akses permodalan, mendukung kegiatan ekonomi produktif, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Aset PVML Syariah Capai Rp134,58 Triliun

Berdasarkan data OJK pada Agustus 2026, total aset industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) syariah mencapai Rp134,58 triliun.

Jumlah tersebut setara 11,77 persen dari keseluruhan aset industri PVML nasional.

Sementara itu, total pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp125,85 triliun dengan pertumbuhan 13,50 persen secara tahunan.

Industri PVML syariah juga mencatat jumlah rekening sebanyak 12,31 juta.

BACA JUGA  BI Ajak Generasi Muda Melek Keuangan Lewat Program “Like It” 2025

Agusman menilai perkembangan tersebut menunjukkan masih besarnya peluang industri pembiayaan syariah untuk memperluas layanan, khususnya kepada masyarakat dan pelaku usaha yang belum terjangkau lembaga keuangan formal.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang membutuhkan akses pembiayaan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan produktivitas.

Selain UMKM, pembiayaan syariah juga memiliki peluang untuk mendukung kegiatan usaha di sepanjang rantai nilai industri halal.

OJK Siapkan Peta Jalan Pengembangan PVML Syariah

Untuk memperkuat kontribusi industri, OJK tengah menyusun Roadmap PVML Syariah sebagai pedoman pengembangan sektor pembiayaan syariah.

Peta jalan tersebut diarahkan untuk memperkuat pembiayaan produktif dan UMKM, meningkatkan keterhubungan dengan ekosistem ekonomi syariah, serta mendorong digitalisasi layanan keuangan.

Menurut Agusman, pengembangan industri juga memerlukan peningkatan kapasitas pendanaan, penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta kualitas sumber daya manusia.

Selain itu, inovasi produk dan akad syariah perlu terus dikembangkan agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

Pemanfaatan teknologi digital diharapkan dapat membantu memperluas akses pembiayaan sekaligus meningkatkan efisiensi layanan.

Dengan penguatan tersebut, industri PVML syariah diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Perguruan Tinggi Didorong Berkontribusi Melalui Riset dan Inovasi

Agusman juga mengajak perguruan tinggi mengambil peran dalam pengembangan industri keuangan syariah melalui kegiatan riset, inovasi produk, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Menurutnya, perguruan tinggi dapat membantu menyiapkan talenta yang memiliki kompetensi dalam bidang akad syariah, analisis pembiayaan, manajemen risiko, dan teknologi keuangan.

BACA JUGA  OJK Sultra Gelar Edukasi Keuangan di Desa Terapung Buton Tengah, Warga Diimbau Waspada Jasa Keuangan Ilegal

Kolaborasi antara perguruan tinggi, industri keuangan syariah, UMKM, dan pelaku industri halal dinilai penting untuk memperluas pemanfaatan pembiayaan syariah.

Mahasiswa juga didorong untuk menjadi bagian dari upaya peningkatan literasi keuangan, baik di lingkungan kampus maupun masyarakat.

Dengan pemahaman yang memadai, generasi muda diharapkan mampu mengenali peluang usaha sekaligus memanfaatkan layanan pembiayaan secara bertanggung jawab.

Masyarakat Diingatkan Terapkan Prinsip 2L

Dalam kesempatan tersebut, Agusman mengingatkan mahasiswa agar selalu menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan.

Prinsip Legal menekankan pentingnya memastikan penyelenggara layanan memiliki izin yang sesuai dari OJK.

Sementara prinsip Logis mengharuskan masyarakat menilai kewajaran manfaat dan imbal hasil yang ditawarkan, termasuk memahami potensi risiko.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap penawaran investasi atau produk keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan pasti tanpa risiko.

“Walaupun ada izin, tetap logika dimainkan,” tegas Agusman.

Sementara itu, Rektor UIN Alauddin Makassar, Hamdan Juhannis, menekankan bahwa pengembangan pembiayaan syariah harus tetap berlandaskan nilai-nilai syariah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, akses permodalan perlu diarahkan untuk memperkuat tanggung jawab sosial, menjaga martabat penerima pembiayaan, serta meningkatkan kesejahteraan.

Kegiatan OJK Mengajar tersebut merupakan bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 sekaligus menyambut HUT OJK ke-15.

Melalui kegiatan tersebut, OJK berharap sinergi antara regulator, perguruan tinggi, dan industri dapat mempercepat pengembangan pembiayaan syariah sekaligus membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat dan pelaku UMKM.

Komentar