Ketua KPAI, Ai Maryati Solehah mengatakan peradilan yang ramah anak harus dilakukan mengingat korban dan saksi adalah anak.
“Karena proses hukum sudah berjalan kami menghormati, kami akan merekomendasikan peradilan pidana yang lebih ramah anak,” jelasnya, Jumat 25 Oktober 2024 malam.
Dikarenakan harus mengedepankan pengadilan yang ramah anak maka, Pengadian Negeri (PN) Konsel diimbau agar menggelar proses persidangan secara tertutup.
Tidak hanya itu, dalam kasus ini juga sangat diperlukan jaminan perlindungan terhadap korban dan saksi anak dalam kasus ini.
“Kami menghimbau agar sidang besok dilakukan secara tertutup. LPSK juga akan turun untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban anak,” ungkapnya.
Dikatakan, dalam kasus ini karena saksi dan korban adalah anak sehingga hak-hak anak harus terpenuhi dengan baik. Baik itu dari sisi pendidikan, sosial masyarakat dan kepastian hukum. Sebab, meskipun proses hukum berjalan namun hak-hak anak terutama korban harus tetap diprioritaskan.
“Kita harus ,emperkuat sistem perlindungan anak,” tegasnya.
Selain itu, KPAI juga memberikan perhatian terhadap aksi boikot yang dilakukan terhadap anak korban dan anak saksi yang harusnya tidak perlu terjadi.
“Setelah berkomunikasi dengan PGRI, alhamdulillah suratnya sudah dianuilir sehingga anak korban dan anak saksi bisa kembali bersekolah,” pungkasnya
Komentar