Sidang Guru Supriyani, KPAI Minta Peradilan yang Ramah Anak

HUKUM104 Dilihat

IndeksSultra.com, Konawe Selatan- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau agar proses peradilan terkait kasus guru Supriani yang diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya agar digelar dengan mengedepankan peradilan yang ramah terhadap anak.

Ketua KPAI, Ai Maryati Solehah mengatakan peradilan yang ramah anak harus dilakukan mengingat  korban dan saksi adalah anak.

“Karena proses hukum sudah berjalan kami menghormati, kami akan merekomendasikan peradilan pidana yang lebih ramah anak,” jelasnya, Jumat 25 Oktober 2024 malam.

Dikarenakan harus mengedepankan pengadilan yang ramah anak maka, Pengadian Negeri (PN) Konsel diimbau  agar menggelar proses persidangan secara tertutup.

BACA JUGA  Polda Sultra Laksanakan Sosialisasi Perpres 46/2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa

Tidak hanya itu, dalam kasus ini juga sangat diperlukan jaminan perlindungan terhadap korban dan saksi anak dalam kasus ini.

“Kami menghimbau agar sidang besok dilakukan secara tertutup. LPSK juga akan turun untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban anak,” ungkapnya.

Dikatakan, dalam kasus ini karena saksi dan korban adalah anak sehingga hak-hak anak harus terpenuhi dengan baik. Baik itu dari sisi pendidikan, sosial masyarakat dan kepastian hukum. Sebab, meskipun proses hukum berjalan namun hak-hak anak terutama korban harus tetap diprioritaskan.

BACA JUGA  Satgas Preemtif Polda Sultra Sosialisasikan Bahaya Premanisme dan Pungli di Area Parkir MGM Baruga

“Kita harus ,emperkuat sistem perlindungan anak,” tegasnya.

Selain itu, KPAI juga memberikan perhatian terhadap aksi boikot yang dilakukan terhadap anak korban dan anak saksi yang harusnya tidak perlu terjadi.

“Setelah berkomunikasi dengan PGRI, alhamdulillah suratnya sudah dianuilir sehingga anak korban dan anak saksi bisa kembali bersekolah,” pungkasnya

Komentar