IndeksSultra.com- Puluhan massa dari Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, pada Senin 14 April 2025 menuntut percepatan proses hukum terhadap Tan Lie Pin yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tambang nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Aksi tersebut menyoroti dugaan keterlibatan Komisaris PT Lawu Agung Mining (LAM), Tan Lie Pin, dalam perkara dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun. Para demonstran menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan hukum, karena tiga orang dari perusahaan tersebut telah diproses, namun nama Tan Lie Pin belum tersentuh hukum.
Koordinator aksi, Muh. Firmansyah, mengungkapkan bahwa dalam fakta persidangan Desember 2021, Tan Lie Pin terbukti memerintahkan dua orang office boy PT LAM untuk membuka rekening bank. Rekening tersebut digunakan sebagai sarana untuk menyimpan dan menyamarkan aliran dana dari hasil penjualan nikel ilegal yang ditaksir mencapai Rp135,8 miliar.
“Selain itu, ia juga diduga memerintahkan penarikan dana secara berkala dan menggunakan uang tersebut untuk membeli saham PT LAM melalui PT KNI. Ini menunjukkan adanya unsur pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” jelas Firmansyah yang juga menjabat sebagai Kepala Biro ESDM PB PMII.
Firmansyah mendesak Kejati Sultra untuk segera mengambil langkah hukum terhadap Tan Lie Pin karena perbuatannya dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, menyatakan bahwa proses telaahan akhir terhadap kasus yang melibatkan Tan Lie Pin telah rampung.
“Tim penyidik telah menyelesaikan telaahan akhir. Selanjutnya akan diambil langkah hukum lanjutan untuk memproses yang bersangkutan,” jelas Dody di hadapan massa aksi.
Sementara itu, salah satu pimpinan aksi, Muh. Ikbal Laribae, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Ia berharap Kejati Sultra bersikap transparan dan tegas dalam menangani perkara korupsi yang menyeret banyak pihak ini.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” tegasnya.
Sebagai informasi, penanganan kasus korupsi tambang nikel di wilayah izin usaha PT Antam Tbk di Blok Mandiodo telah memasuki babak baru. Sebanyak 12 terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana oleh dua pengadilan berbeda, yakni di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan Pengadilan Tipikor Kendari, dengan variasi hukuman antara 3 hingga 8 tahun penjara.







Komentar