Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Expo Buton Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi

HUKUM157 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Proses hukum atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Expo di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, kini memasuki tahap lanjutan. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Kamis 15 Mei 2025telah memasuki sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi.

Perkara ini menyeret lima orang terdakwa berinisial LZr, HF, Pr, Is, dan Zi. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota yakni Parsungkunan dan Muhammad Rutabuz Zaman.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan para saksi sekaligus memeriksa langsung kelima terdakwa. Para terdakwa secara tegas membantah telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh JPU.

BACA JUGA  Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat Selama Operasi Patuh Anoa 2025, Pelajar dan Karyawan Swasta Jadi Pelaku Terbanyak

Terdakwa HF, Pr, dan Is yang bertindak sebagai pelaksana proyek pada masing-masing tahun—HF pada 2017, Pr pada 2018, dan Is pada 2019 menjelaskan bahwa seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan isi kontrak yang berlaku. Mereka juga menyatakan bahwa dalam pelaksanaan proyek, mereka bekerja sama dengan Zi selaku penanggung jawab teknis lapangan.

Para pelaksana mengaku memilih Zi karena yang bersangkutan memiliki keahlian di bidang konstruksi, serta memiliki modal dan perlengkapan alat berat yang dibutuhkan dalam pengerjaan proyek pembangunan gedung tersebut.

Sementara itu, LZr yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buton pada tahun 2018, menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam teknis pelaksanaan proyek.

BACA JUGA  Polda Sultra Bersama Bulog Gelar Pasar Murah, Warga Kendari Serbu Lokasi

“Proses pelaksanaan telah sepenuhnya diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak penyedia jasa sebagai pelaksana,” jelasnya.

Setelah mendengarkan seluruh keterangan dari para terdakwa, majelis hakim menyampaikan akan melakukan telaah lebih lanjut dan akan melanjutkan persidangan pada pekan berikutnya.

Kasus ini menyita perhatian publik, mengingat berdasarkan hasil audit dari Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek pembangunan gedung expo tersebut mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp3,5 miliar. Namun, para terdakwa menyatakan bahwa kerugian tersebut telah dikembalikan.

Penulis: Iche

Komentar