Menteri ATR Nusron Wahid Tegaskan Komitmen Reforma Agraria dan Perlindungan Aset Negara di Sultra

NASIONAL126 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat program reforma agraria dan penataan ruang, khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan terbuka bersama sejumlah pemangku kepentingan dan awak media, Selasa 28 Mei 2025.

Menteri Nusron menguraikan empat pokok kebijakan strategis yang menjadi fokus Kementerian ATR/BPN. Pertama, dirinya menekankan pentingnya menjaga dan mengamankan aset negara agar tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat.

“Kami ingin memastikan aset-aset milik negara tidak tumpang tindih atau bermasalah secara hukum dengan warga. Ini adalah langkah awal untuk menciptakan kepastian hukum atas tanah negara,” jelasnya.

Kedua, ia menyoroti perlunya percepatan proses pendaftaran dan sertifikasi tanah di Sultra, khususnya lahan-lahan yang hingga kini belum memiliki dokumen resmi.

BACA JUGA  Kadin Sultra Dorong Aspal Buton Masuk Daftar Proyek Strategis Nasional

“Kami mendorong agar tanah-tanah yang belum terdaftar bisa segera disertifikasi untuk memberikan kepastian hak bagi pemiliknya,” tegasnya.

Ketiga, Menteri Nusron juga meminta perhatian terhadap pembaruan data sertifikat tanah lama yang terbit antara tahun 1960 hingga 1997. Menurutnya, sertifikat lama tersebut rawan ketidaksesuaian karena keterbatasan teknologi pada masa itu.

“Sertifikat-sertifikat lama itu perlu dimutakhirkan dengan teknologi terbaru agar sesuai dengan kondisi eksisting di lapangan,” ujarnya.

Poin keempat yang disampaikan menyangkut sistem kemitraan inti-plasma, terutama bagi pemegang hak guna usaha (HGU) di sektor perkebunan. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang belum menjalankan kewajiban pembagian lahan plasma kepada masyarakat harus segera dilaporkan.

BACA JUGA  Warga Desa di Sultra Berpeluang Dapat Berbagai Manfaat dari Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

“Kalau ada perusahaan yang belum menyerahkan lahan plasma kepada masyarakat, tolong laporkan. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan hak guna usahanya,” bebernya.

Dikatakan, dirinya juga menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, dalam menjalankan kebijakan pertanahan dan tata ruang di daerah.

“Semua ini butuh koordinasi erat dengan kepala daerah. Reforma agraria dan penataan ruang tidak akan berhasil tanpa dukungan mereka,” pungkasnya.

Kunjungan kerja Menteri Nusron ke Sulawesi Tenggara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kebijakan agraria yang berkeadilan dan berbasis perlindungan terhadap hak masyarakat serta aset negara.

Penulis: Iche

Komentar