Pemprov Sultra Mulai Perbaikan Dua Ruas Jalan Strategis di Butur dan Koltim

HEADLINE, SULTRA59 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi memulai pengerjaan dua ruas jalan penting, yakni Jalan Simpang Tiga Buburonta di Kabupaten Buton Utara (Butur) dan Jalan Polipolia di perbatasan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Kepastian ini diperoleh setelah Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Sultra menandatangani kontrak kerja dengan pihak kontraktor pelaksana pada Senin, 16 Juni 2025.

Kepala DSDABM Sultra, Pahri Yamsul menjelaskan bahwa proyek ini merupakan wujud respon pemerintah daerah terhadap aspirasi masyarakat yang diserap langsung kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra.

“Gubernur dan Wakil Gubernur menanggapi langsung aspirasi masyarakat dan bahkan mengalokasikan anggaran lebih besar dari perencanaan awal,” ujarnya.

BACA JUGA  Kombinasi Stylish dan Irit, Toyota Agya Jadi Pilihan Pertama Konsumen Sultra

Adapun anggaran yang dikucurkan untuk pembangunan Jalan Simpang Tiga Buburonta mencapai Rp33,9 miliar, sementara Jalan Polipolia di perbatasan Koltim mendapatkan alokasi sebesar Rp30,27 miliar.

“Di Buton Utara akan dilakukan perbaikan sepanjang 11,9 kilometer, sedangkan di wilayah Polipolia Koltim sepanjang 10,5 kilometer,” tambah Pahri.

Pihaknya menegaskan bahwa kualitas pekerjaan menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, kontraktor diwajibkan menjaga standar mutu, mulai dari pemilihan material hingga proses pengerjaan di lapangan.

“Kami sangat menekankan kualitas. Kontraktor harus bekerja secara optimal dan profesional,” tegasnya.

BACA JUGA  Kendalikan Inflasi di Daerah, Pjs Bupati Konut Ikuti Rapat Bersama Kemendagri RI

Sementara itu, Penanggung Jawab dari PT Wiratyama Karya Nugraha, Hasbi, menyampaikan komitmen perusahaannya untuk menyelesaikan proyek sesuai dengan perjanjian.

“Insyaallah, setelah penandatanganan kontrak ini, kami siap bekerja selama 160 hari sesuai waktu yang ditentukan,” ungkap Hasbi.

Ia juga menekankan bahwa seluruh pekerjaan akan dilakukan dengan memperhatikan mutu sebagaimana telah disepakati dalam kontrak kerja.

Sebagai bagian dari persyaratan kerja sama, kontraktor juga diwajibkan melakukan uji laboratorium terhadap seluruh material yang akan digunakan untuk memastikan kesesuaian standar kualitas.

Penulis: Iche

Komentar