IndeksSultra.com, Kendari- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan perannya yang strategis dalam memastikan penerapan jaminan fidusia sesuai dengan ketentuan hukum dan mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar bersama akademisi Universitas Muhammadiyah Kendari dan Notaris Sudirman, dengan fokus pembahasan mengenai penguatan aspek hukum jaminan fidusia.
Dalam forum tersebut, para peserta membahas secara mendalam strategi hukum berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2021. Regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat posisi jaminan fidusia sebagai fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan industri pembiayaan.
Diskusi juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip mitigasi risiko, transparansi informasi, dan tata kelola yang baik agar lembaga pembiayaan tetap stabil dan konsumen mendapatkan perlindungan yang memadai. Dengan tata kelola yang akuntabel, diharapkan potensi konflik antara pelaku usaha dan konsumen dapat diminimalkan.
Mengacu pada Peraturan OJK Nomor 46 Tahun 2024, disebutkan bahwa setiap perjanjian pembiayaan wajib dibuat secara tertulis dan memuat informasi pokok seperti jenis usaha, metode pembiayaan, nominal piutang, skema angsuran, jangka waktu (tenor), dan tingkat suku bunga. Ketentuan ini bertujuan memberikan kejelasan bagi kedua belah pihak sejak awal perjanjian dilakukan.
OJK juga menekankan pentingnya penerapan manajemen risiko yang menyeluruh, antara lain melalui penggunaan asuransi, penjamin, serta pendaftaran jaminan fidusia secara resmi. Tidak kalah penting, proses penagihan terhadap debitur juga harus dilakukan secara etis dan hanya boleh dilakukan oleh tenaga yang telah memiliki sertifikasi sesuai standar yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, OJK mendorong seluruh pelaku industri pembiayaan untuk benar-benar memahami serta mengimplementasikan ketentuan dalam POJK No. 46 Tahun 2024 secara konsisten dan menyeluruh. Kepatuhan terhadap regulasi ini akan menciptakan ekosistem pembiayaan yang lebih tertib, transparan, serta adil bagi seluruh pihak.
Dengan adanya pengawasan yang ketat serta tingkat kepatuhan yang tinggi dari pelaku industri, OJK optimistis pembiayaan nasional akan berkembang secara sehat, berintegritas, dan mampu menjadi pilar penting dalam mendukung perekonomian yang berkelanjutan dan inklusif.
Komentar