OJK Prihatin Penunjukan Buronan Adrian Gunadi sebagai CEO Investree Qatar

EKONOMI153 Dilihat

IndeksSultra.com, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kekecewaannya terhadap langkah JTA Investree Doha Consultancy yang menunjuk Adrian Gunadi sebagai Chief Executive Officer (CEO).

Pasalnya, Adrian saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di sektor jasa keuangan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia juga tercatat dalam red notice Interpol.

Red notice merupakan pemberitahuan global yang diterbitkan Interpol atas permintaan negara anggota, sebagai upaya pelacakan dan penahanan sementara terhadap individu yang dicari terkait tindak pidana.

Meski bukan surat penangkapan resmi, red notice berfungsi sebagai peringatan kepada otoritas penegak hukum di berbagai negara mengenai keberadaan buronan internasional.

“OJK akan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum serta lembaga terkait di dalam maupun luar negeri, guna menindaklanjuti hal ini, termasuk upaya pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia agar dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata,” demikian isi pernyataan resmi OJK, Jumat 25 Juli 2025.

BACA JUGA  Kinerja Perbankan Sultra Kuartal I 2025 Tumbuh Positif, Kredit Tembus 12,51 Persen

Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum serta terlibat dalam sejumlah pelanggaran lainnya. Selain itu, OJK juga telah memblokir rekening dan melacak aset milik Adrian, serta memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Adrian Gunadi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penghimpunan dana tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang tentang Perbankan. Penetapan ini merupakan hasil penyidikan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.

BACA JUGA  OJK Sultra dan PMI Gelar Aksi Donor Darah, Tegaskan Komitmen Sosial dan Kesehatan Kerja

“OJK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku sebagai bentuk konsistensi dalam penegakan hukum dan menjaga kepercayaan publik,” tegas pernyataan itu.

Lebih lanjut, OJK menyatakan akan terus mendorong proses pemulangan Adrian Gunadi melalui kerja sama dengan otoritas terkait di tingkat nasional maupun internasional.

Namun, berdasarkan penelusuran Katadata.co.id, nama Adrian Gunadi tidak tercantum dalam daftar red notice Interpol. Ia juga tidak terdaftar dalam DPO Kepolisian RI. Upaya konfirmasi kepada Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, Agusman, belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Redaksi

Komentar