Kawasan Segitiga Tapak Kuda Telah Jadi RTH Sejak 2010, Pemkot Kendari Tegaskan Statusnya Sah Secara Hukum

SULTRA99 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Pemerintah Kota Kendari meluruskan polemik yang tengah berkembang terkait status lahan di Kawasan Segitiga Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.

Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sahuriyanto, Pemkot menegaskan bahwa kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) sejak tahun 2010 dan status itu masih berlaku hingga kini.

Penetapan tersebut, dikatakan memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 29, setiap kota wajib memiliki RTH minimal 30 persen dari luas wilayahnya, dengan porsi 20 persen untuk RTH publik.

Ketentuan ini kemudian dituangkan ke dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2010–2030, yang secara eksplisit menetapkan Kawasan Segitiga Tapak Kuda meliputi Jalan H. Edi Sabara, ZA Sugianto, dan Buburanda sebagai salah satu RTH utama.

BACA JUGA  Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

“Penetapan kawasan ini sudah dilakukan sekitar 15 tahun lalu, jauh sebelum masa pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari periode 2025–2030. Statusnya jelas dan memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya Sahuriyanto, Jumat 31 Oktober 2025.

Ia menegaskan, penetapan kawasan RTH tidak berkaitan dengan kepemilikan lahan yang kini menjadi sengketa.

“RTRW berbicara soal tata ruang, bukan soal aset. Jadi, penetapan ini berdiri di atas pertimbangan fungsi ruang kota, bukan kepemilikan pribadi,” tambahnya.

Meski demikian, Pemkot Kendari menyampaikan keprihatinannya terhadap persoalan sengketa lahan yang muncul. Pemerintah berharap penyelesaian dilakukan secara adil dan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Lebih jauh, Sahuriyanto menyoroti bahwa program penataan RTH menjadi salah satu prioritas pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari periode 2025–2030 sebagaimana tercantum dalam RPJMD Kota Kendari.

BACA JUGA  Gubernur Sultra Resmi Luncurkan Aplikasi SIMDATA untuk Pengelolaan Data Sektoral Terpadu

Program tersebut juga selaras dengan arah kebijakan nasional RPJMN Asta Cita Pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming (2024–2029) yang menekankan pembangunan kawasan perkotaan berkelanjutan.

Saat ini, Pemerintah Kota Kendari telah menyusun masterplan penataan kawasan Segitiga Tapak Kuda sebagai bagian dari rencana jangka panjang. Namun, dokumen itu masih berupa rancangan awal dan belum menjadi dasar pelaksanaan pembangunan fisik.

“Proses pembangunan kawasan ini akan melibatkan berbagai tahapan—baik teknis, politis, maupun sosial kemasyarakatan. Dialog dengan masyarakat dan pemilik lahan tetap menjadi langkah penting sebelum ada pelaksanaan di lapangan,” tutupnya.***

Redaksi

Komentar