Kasus Dugaan Fitnah di Media Sosial, Polda Sultra Periksa Laporan Guru SMA Negeri 1 Kendari

HUKUM257 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan seorang guru SMA Negeri 1 Kendari kini memasuki tahap klarifikasi.

Syaiful Suriansa Tamboeraka, yang juga dikenal sebagai pengurus DPP LAT Sultra sekaligus musisi, memenuhi undangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 17 November 2025.

Kehadiran Syaiful didampingi oleh Penasehat Hukum Yusdianto dimana sebelumnya pihaknya melaporkan sebuah akun media sosial atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran informasi menyesatkan yang dinilai merugikan Syaiful sebagai publik figur dan pendidik.

Tidak hanya terkait penghinaan, laporan tersebut juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap kedudukan privasi kesehatan.

Yusdianto atau yang lebih akrab disapa Benggele ini menjelaskan bahwa salah satu tuduhan publik menyangkut kondisi kesehatan pribadi, yang dinilai bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA  KPK Gandeng Pemprov Sultra, Bangun Budaya Antikorupsi Dimulai dari Keluarga

“Penyebaran informasi penyakit atau kondisi medis seseorang tanpa dasar dan tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius. UU Kesehatan baru mengatur tegas kerahasiaan data medis,” tegas Yusdianto.

Selain laporan utama, pihak kuasa hukum turut menyerahkan tambahan laporan atas beberapa akun yang dinilai ikut menyebarkan provokasi dan memperkeruh suasana di media sosial.

“Ada akun-akun yang secara sengaja menggiring opini publik dengan cara tidak bertanggung jawab. Semua datanya sudah kami serahkan kepada penyidik,” jelasnya.

Kuasa hukum juga menyesalkan munculnya narasi menyesatkan di media sosial, termasuk dalam sebuah video yang menyebut bahwa kemenangan dalam kasus tersebut “pasti karena bayar”.

Pernyataan itu, menurutnya, tidak berdasar dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.

“Opini seperti itu adalah bentuk pelecehan terhadap aparat penegak hukum. Penyidik bekerja profesional, dan menuding tanpa bukti hanyalah upaya memprovokasi,” ujarnya.

BACA JUGA  Video Kelemahan dan Kelebihan All New Terios

Yusdianto menambahkan bahwa pencemaran nama baik dapat diproses meski pelaku tidak menyebutkan nama secara langsung, selama publik dapat mengidentifikasi siapa pihak yang diserang.

Ia mencontohkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1608 K/Pid.Sus/2017, yang menegaskan bahwa ujaran di media sosial tetap dapat dipidana apabila unsur identifikasi terpenuhi.

“Hukum melihat substansi. Selama ciri-ciri mengarah pada satu orang tertentu, unsur pidananya tetap ada,” jelasnya.

Pihaknya juga  mengapresiasi terhadap langkah penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra yang dinilai responsif dan profesional.

“Kami berterima kasih karena laporan klien kami ditangani dengan mengedepankan prinsip PRESISI. Hal ini menunjukkan bahwa ruang digital pun memiliki payung hukum yang jelas bagi warga yang merasa dirugikan,” kata Yusdianto.

Kasus ini masih dalam tahap klarifikasi dan proses hukum selanjutnya menunggu pemeriksaan lanjutan oleh pihak kepolisian.

Komentar