Tindak Lanjuti Temuan BPK dan Atensi KPK, Pemprov Sultra Tertibkan Aset Daerah Secara Humanis

SULTRA311 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menegaskan komitmennya dalam menjaga dan mengamankan Barang Milik Daerah (BMD) yang selama ini dikuasai oleh pihak lain.

Langkah penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra serta atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penertiban aset daerah ini juga sejalan dengan pedoman Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK dalam upaya pencegahan korupsi di daerah. Dari delapan area intervensi MCSP, salah satu fokus utama adalah pengelolaan Barang Milik Daerah.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Hasrullah mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk ketaatan pemerintah daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Upaya pengamanan dan penertiban BMD ini adalah kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan aset negara dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Hasrullah melalui keterangan resminya, Kamis 18 Desember 2025.

BACA JUGA  Satgas Pangan Sultra Cek Harga dan Stok Sembako di Konawe Selatan

Hasrullah menjelaskan, terdapat dua aset daerah yang menjadi perhatian dalam penertiban tersebut, yakni eks rumah dinas di Jalan Ahmad Yani seluas 487 meter persegi dan eks gudang di Jalan Tanukila seluas 407 meter persegi. Kedua aset itu tercatat sebagai Barang Milik Daerah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan pada 4 April 1997.

Menurutnya, pengamanan aset tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mewajibkan pengelola dan pengguna barang untuk mengamankan BMD yang berada dalam penguasaannya.

“Pemprov Sultra berkewajiban menertibkan dan mengamankan seluruh BMD yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak,” jelasnya.

Dalam proses penertiban, Pemprov Sultra menegaskan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

Pemerintah daerah telah melayangkan lima kali surat pemberitahuan pengosongan kepada penghuni rumah dinas dan gudang tersebut sejak September hingga Desember 2025.

BACA JUGA  Ekspor Langsung Perdana dari Kendari ke China, Pemprov Sultra Sebut Tonggak Penguatan Industri Daerah

Surat-surat tersebut disampaikan secara bertahap oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Sekretariat Daerah Provinsi Sultra sebagai bentuk ajakan agar pengosongan dilakukan secara mandiri.

“Sebagai wujud pendekatan humanis, surat yang kami sampaikan tidak pernah menyebut nama tertentu, melainkan ditujukan kepada ‘penghuni rumah dinas dan gudang’,” kata Hasrullah.

Selain itu, Pemprov Sultra juga telah memasang plang tanda kepemilikan pemerintah daerah pada lokasi aset. Meski sempat dicabut oleh pihak yang tidak diketahui, pemasangan kembali tetap dilakukan sebagai bentuk penegasan status aset.

Rencana pengosongan aset daerah tersebut semula dijadwalkan pada 18 Desember 2025. Namun, pelaksanaannya ditunda dengan mempertimbangkan kesiapan serta fokus pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Pada prinsipnya, Pemprov Sultra tetap akan melakukan penertiban dan pengamanan BMD dengan mengedepankan sikap persuasif, humanis, serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hasrullah.***

Redaksi

Komentar