Benarkah Yayasan Memiliki Pemilik? Ini Penjelasan Hukumnya

OPINI651 Dilihat

Oleh: Dr. Marlin, SH., MH – Doktor Hukum Bidang Yayasan

IndeksSultra.com- Di tengah masyarakat masih sering muncul anggapan bahwa yayasan memiliki “pemilik”. Ada yang menyebut pendiri sebagai pemilik yayasan, ada pula yang menganggap keluarga pendiri berhak atas aset yayasan. Padahal, secara hukum, Yayasan tidak mempunyai pemilik.

Hal ini dinyatakan tegas dalam Pasal 1 Undang-Undang Yayasan, bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, serta tidak mempunyai anggota.

Artinya, sejak kekayaan diserahkan sebagai kekayaan awal yayasan, harta tersebut bukan lagi milik pribadi pendiri, tetapi telah menjadi milik badan hukum yayasan. Karena itu:

  1. tidak ada pemegang saham dalam yayasan
  2. tidak ada ahli waris atas yayasan
  3. tidak ada individu atau keluarga yang “memiliki” yayasan
  4. aset yayasan tidak dapat ditarik kembali oleh pendiri

Pendiri memang memberikan kekayaan awal, tetapi setelah yayasan berdiri, pengelolaan sepenuhnya dilakukan oleh organ yayasan, yaitu Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

BACA JUGA  Tenaga Pendamping Profesional Harus Inovatif, Pilar Transformasi Pembangunan Desa di Era Dinamika Regulasi

Kalau Begitu, Siapa Pemilik Yayasan?

Jawabannya singkat: tidak ada pemilik yayasan secara hukum.

Yang ada hanyalah penerima manfaat (beneficiaries), yaitu mereka yang berhak menerima layanan atau manfaat dari kegiatan yayasan.

Sebagai contoh:

  1. Pada yayasan panti asuhan, penerima manfaatnya adalah anak-anak panti asuhan
  2. Pada yayasan pendidikan, penerima manfaatnya adalah siswa atau mahasiswa

Sementara itu, Pembina, Pengurus, dan Pengawas bukan pemilik yayasan. Mereka hanyalah pengelola yang diberi amanah hukum untuk menjalankan yayasan sesuai Anggaran Dasar dan Undang-Undang Yayasan.

Mengapa Tidak Boleh Mengklaim sebagai Pemilik Yayasan?

Karena klaim seperti itu berpotensi:

  1. bertentangan dengan UU Yayasan
  2. menimbulkan konflik dalam pengelolaan
  3. melahirkan perbuatan melawan hukum, misalnya menarik kembali harta yayasan

Bahkan pendiri yayasan sekalipun, jika sudah tidak lagi menjadi bagian dari organ yayasan, tidak lagi memiliki hubungan hukum atas aset yayasan.

BACA JUGA  Yayasan sebagai Badan Hukum Non-Profit dan Problematika Dualisme Kepengurusan

Demikian pula ahli waris pendiri. Mereka tidak memiliki hak atas harta yayasan, karena kekayaan tersebut sudah dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri.

Yayasan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Secara konseptual dan yuridis, yayasan adalah lembaga nirlaba. Itu berarti yayasan tidak boleh dikelola untuk mencari keuntungan pribadi atau keluarga. Yayasan wajib dijalankan berdasarkan prinsip:

  1. amanah
  2. transparansi
  3. akuntabilitas
  4. kepentingan sosial
  5. non-profit

Aset dan kegiatan yayasan murni dipergunakan untuk mencapai tujuan sosial, keagamaan, kemanusiaan, atau pendidikan bukan untuk kepentingan pribadi siapa pun.

Dengan memahami konstruksi hukum yayasan secara tepat, diharapkan tidak ada lagi pihak yang merasa menjadi “pemilik yayasan”. Yayasan berdiri untuk kepentingan publik, bukan milik individu atau keluarga tertentu. Karena itu, semua organ yayasan wajib menjaga amanah hukum ini dengan penuh tanggung jawab.

Penulis: Dr. Marlin, SH., MH

Komentar