IndeksSultra.com, Kendari- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merespons pernyataan Wakil Bupati Kolaka Utara (Kolut), Jumarding, terkait pembangunan infrastruktur jalan di wilayahnya yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, Andi Syahrir, menyampaikan bahwa Pemprov memahami aspirasi dan harapan pemerintah daerah Kolut untuk percepatan pembangunan infrastruktur.
“Apa yang disampaikan Bapak Wakil Bupati Kolut merupakan bentuk tanggung jawab beliau kepada masyarakat. Namun, kita juga memahami bahwa ruang fiskal daerah saat ini terbatas akibat kebijakan efisiensi, sehingga gerak pembangunan tidak seluwes sebelumnya,” ujar Andi Syahrir di Kendari, Selasa 10 Februari 2026.
Ia menjelaskan, perhatian Pemprov Sultra tidak hanya tertuju pada ruas Tolala semata, tetapi mencakup tiga kecamatan paling utara di Kolut, yakni Porehu, Tolala, dan Batu Putih.
Menurut Andi, pada akhir Oktober 2025 lalu sejumlah anggota DPRD Kolut dari daerah pemilihan tiga kecamatan tersebut mendatangi Kendari bersama camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat untuk membahas kelanjutan pembangunan ruas jalan dimaksud.
“Saya mendapat perintah langsung dari Bapak Gubernur untuk mendampingi DPRD Kolut dan rombongan berdiskusi dengan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Sultra. Setelah pertemuan, hasilnya langsung dilaporkan kepada beliau,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas dua opsi pembiayaan pembangunan ruas jalan sepanjang kurang lebih 40 kilometer itu. Opsi pertama adalah penganggaran melalui APBD Provinsi Sultra tahun 2026. Namun, keterbatasan anggaran hanya memungkinkan pembangunan sekitar lima hingga 10 kilometer per tahun, sehingga penyelesaiannya membutuhkan waktu beberapa tahun.
Opsi kedua adalah mengusulkan pembangunan melalui mekanisme Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD). Dengan skema ini, apabila disetujui oleh Kementerian Pekerjaan Umum, pengaspalan dapat dilakukan secara menyeluruh dalam satu tahun anggaran.
“Dalam diskusi sempat muncul usulan agar tetap dianggarkan di APBD sebagai cadangan jika IJD tidak disetujui. Namun ketentuannya, jika diusulkan melalui IJD, maka tidak boleh lagi dianggarkan di APBD,” jelasnya.
Akhirnya, disepakati bahwa Pemprov Sultra akan mengusulkan ruas Porehu–Tolala–Batu Putih melalui mekanisme IJD untuk tahun 2026. Jika usulan tersebut tidak terealisasi, maka pembangunan akan diupayakan melalui APBD Provinsi pada tahun anggaran 2027, sesuai kemampuan keuangan daerah.
Andi menambahkan, hasil kesepakatan tersebut telah dilaporkan kepada Gubernur Sultra, yang kemudian bersilaturahmi dengan rombongan DPRD Kolut pada malam harinya.
“Setelah itu, kita bersama-sama menunggu keputusan dari kementerian. Mungkin hal ini yang belum sepenuhnya terkomunikasikan dengan Pak Wakil Bupati. Kami yakin beliau memahami kondisi yang ada,” ujarnya.
Diketahui, usulan pembangunan ruas jalan tersebut sebenarnya pernah diajukan pada 2024 melalui mekanisme IJD dan sempat disetujui dengan alokasi anggaran Rp50 miliar untuk tahun 2025. Namun, akibat kebijakan efisiensi, anggaran tersebut mengalami pemangkasan bertahap hingga akhirnya tidak terealisasi.
Kondisi inilah yang mendorong DPRD Kolut bersama para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat dari tiga kecamatan tersebut mendatangi Pemprov Sultra guna mempertanyakan kelanjutan pembangunan ruas jalan dimaksud.***
Redaksi







Komentar