IndeksSultra.com, Kendari- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan komitmen penuh dalam mengawal kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku secara nasional pada 28 Maret 2026 mendatang.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra, Andi Syahrir, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya strategis negara untuk memitigasi dampak negatif ruang digital, seperti paparan konten yang tidak sesuai usia serta ancaman cyberbullying.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Dinas Kominfo Sultra telah menyusun langkah-langkah taktis. Fokus utama diarahkan pada edukasi dan koordinasi lintas sektor:
-
Sinergi Pendidikan: Melakukan sosialisasi masif yang menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta pihak sekolah untuk menjangkau pelajar dan tenaga pendidik.
-
Kampanye Publik: Mengoptimalkan media lokal dan platform resmi pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada orang tua mengenai teknis pembatasan.
-
Koordinasi Teknis: Membangun komunikasi dengan penyedia layanan internet (ISP) di wilayah Sultra untuk memantau implementasi sistem verifikasi usia.
Meski mendukung penuh, Andi Syahrir menyoroti beberapa tantangan teknis yang mungkin muncul di lapangan, terutama terkait upaya bypass sistem oleh pengguna.
“Tantangan terberat adalah memastikan validitas data usia pengguna. Kita harus mengantisipasi penggunaan Virtual Private Network (VPN) atau manipulasi data identitas saat pendaftaran akun,” ujar Andi Syahrir, Senin 9 Maret 2026.
Selain kendala teknologi, disparitas literasi digital antara anak dan orang tua di sejumlah wilayah Sultra juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Andi Syahrir menekankan bahwa sistem filter digital hanyalah pendukung. Keberhasilan perlindungan anak dari konten negatif tetap bergantung pada pendampingan intensif dari keluarga.
“Kami mengimbau para orang tua di Sultra untuk lebih proaktif. Jangan biarkan gadget menjadi ‘pengasuh’ tunggal bagi anak. Pastikan penggunaan ruang digital diarahkan pada hal-hal produktif, bukan sekadar konsumsi konten tanpa filter,” pungkasnya.***
Redaksi







Komentar