Polresta Kendari Amankan Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Safe House

HUKUM113 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari– Polresta Kendari menyediakan ruang aman (safe House) untuk mahasiswi salah satu prguruan tinggi di Sultra atas laporan dugaan kekerasan seksual yang di alaminya.

Penyediaan safe house bagi mahasiswa ini sebagai uoaya menjamin keselamatan dan pemulihan psikologis korban atas kejadian yang dialaminya. ya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa korban saat ini berada di lokasi yang dirahasiakan agar terhindar dari tekanan pihak luar. Langkah ini diambil mengingat kondisi korban yang masih mengalami trauma mendalam pasca-kejadian.

“Kita siapkan di suatu tempat (rumah aman) yang tidak diketahui. Kita dampingi secara psikologi juga karena yang bersangkutan masih trauma,” ujar AKP Welliwanto Malau saat memberikan keterangan kepada awak media.

BACA JUGA  Tim Narko 10 Polresta Kendari Amankan Pengedar Sabu, Terjerat Narkoba Tanpa Pekerjaan

Lanjutnya, terkait informasi mengenai adanya upaya perdamaian yang sempat dilakukan di luar jalur hukum, AKP Welliwanto menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghentikan proses penyelidikan yang tengah berjalan.

“Proses hukum kan masih berjalan. Korban sudah dimintai keterangan, namun kondisi psikologisnya masih stres,” tegas Welliwanto.

Untuk diketahui, hari ini Senin 20 April 2026 dijadwalkan akan dilkakukan pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Reskrim Polresta KendariĀ  terhadap terlapor dengan inisial AA .

Namun, pihaknya juga mengungkapkan karena lokasi kejadian (locus delicti) laporan ini berada di wilayah hukum Kabupaten Konawe Selatan, maka Reskrim Polresta Kendari berencana melakukan gelar perkara sebelum melimahkan berkas perkara ke instansu terkait untuk penanganan lebih lanjut.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara Sita 45,67 Gram Sabu di Kolaka, Dua Pelaku Diciduk

“Sebelumnya kami gelar perkara dulu, perkara ini nanti akan dilimpahkan ke Polda (Sultra) karena wilayah hukumnya (berada di Konsel),” tambahnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah mahasiswi tersebut melaporkan oknum pembina yayasan kampus ke Polresta Kendari pada 10 April 2026. Korban diduga mengalami pelecehan di area masjid kampus usai salat subuh pada Januari lalu.

Melalui pendampingan kuasa hukum, terungkap pula adanya intimidasi terhadap korban terkait status beasiswa serta tekanan untuk tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum

Komentar