Polda Sultra Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap

HUKUM, RAGAM80 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Upaya peredaran narkotika di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)Polda Sultra.

Diketahui, Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu selama periode Mei hingga Juni 2026 dengan menyita barang bukti seberat 3.295 gram atau lebih dari tiga kilogram.

Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Jumat 19 Juni 2026, dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, serta sejumlah pejabat utama Ditresnarkoba.

Dalam pengungkapan pertama, polisi menangkap seorang perempuan berinisial J.O. (38), warga Kabupaten Kolaka. Tersangka diduga berperan sebagai kurir sekaligus pelaku sistem tempel dalam jaringan peredaran sabu lintas kabupaten.

Dari tangan J.O., petugas menyita barang bukti sabu seberat 1.008 gram. Sementara itu, pada kasus kedua, aparat mengamankan seorang pria berinisial H. (31) yang diduga menjadi pengedar sekaligus penyimpan sabu dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Kendari.

BACA JUGA  Ungkap Peredaran Narkoba, Polda Sultra Amankan 100 Gram Sabu

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 2.287 gram sabu beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengatakan total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua kasus tersebut mencapai 3.295 gram.

Menurutnya, dengan asumsi satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh sekitar 10 orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 30 ribu masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Sulawesi Tenggara,” ujar Amri.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap atau banyaknya barang bukti yang disita.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Sultra Amankan 7,26 Gram Sabu di Kendari

Menurutnya, pengungkapan kasus narkoba memiliki dampak yang lebih luas, terutama dalam melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan daerah.

“Setiap pengungkapan merupakan langkah nyata untuk memutus jaringan peredaran gelap narkotika sehingga dapat mencegah masyarakat, khususnya generasi muda, menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” kata Iis.

Ia menambahkan, terputusnya jalur distribusi narkotika juga dapat menekan potensi kerugian sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat, sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan kejahatan terorganisasi yang kerap memanfaatkan hasil peredaran narkoba untuk mendanai aksi kriminal lainnya.

Polda Sultra berharap keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Pemberantasan narkoba, lanjut Iis, bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga investasi jangka panjang untuk melindungi generasi muda dan menciptakan masyarakat yang aman, sehat, serta produktif.***

Komentar