IndeksSultra.com, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau Financial Influencer.
Regulasi ini diterbitkan sebagai upaya meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memastikan informasi mengenai produk dan layanan keuangan disampaikan secara bertanggung jawab.
Aturan yang diumumkan pada 24 Juni 2026 tersebut bertujuan mendorong penyampaian informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan. OJK menilai kehadiran pedoman ini penting seiring semakin besarnya pengaruh para penyampai informasi atau financial influencer dalam membentuk keputusan masyarakat terkait produk dan layanan keuangan.
Melalui POJK tersebut, OJK berharap para penyampai informasi dapat berperan aktif dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat sekaligus menjaga terciptanya ekosistem jasa keuangan yang lebih transparan, berintegritas, dan terpercaya.
Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa Penyampai Informasi merupakan pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi mengenai sektor jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan maupun memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.
POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan edukasi keuangan, pemasaran, pemberian rekomendasi, pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan, mekanisme pembinaan oleh OJK, pemberian perintah tertulis, hingga pemutusan akses pada media elektronik apabila ditemukan pelanggaran.
OJK juga mengatur bahwa penyampai informasi dapat bekerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam kegiatan pemasaran. Namun, dalam kerja sama tersebut, tanggung jawab atas informasi yang disampaikan tetap berada pada pihak PUJK.
Selain itu, aturan baru ini menegaskan bahwa penyampai informasi yang memberikan rekomendasi terhadap produk atau layanan keuangan wajib memiliki izin apabila dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan. Sebagai contoh, financial influencer yang memberikan rekomendasi produk pasar modal harus memiliki izin sebagai penasihat investasi.
Sementara itu, bagi penyampai informasi yang memberikan rekomendasi terkait produk dan layanan aset keuangan digital, OJK mewajibkan kepemilikan sertifikasi kompetensi serta pengetahuan yang memadai di sektor jasa keuangan.
Melalui penerbitan regulasi ini, OJK berharap penyampaian informasi di sektor jasa keuangan semakin berkualitas sehingga masyarakat memperoleh referensi yang dapat dipercaya dalam mengambil keputusan keuangan sekaligus terhindar dari potensi informasi yang menyesatkan.***







Komentar