IndeksSultra.com, Palembang- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memusnahkan ratusan senjata api rakitan ilegal yang berhasil diamankan selama pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran senjata api ilegal sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolda Sumatera Selatan di Lapangan Tembak Brimob Polda Sumsel, Jumat 3 Juli 2026. Senjata api yang dimusnahkan merupakan hasil operasi yang berlangsung selama 16 hari, mulai 12 hingga 27 Juni 2026.
Kapolda Sumsel mengatakan pemberantasan kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal merupakan komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Menurutnya, keberadaan senjata api tanpa izin berpotensi mengganggu stabilitas keamanan apabila tidak ditangani secara serius.
Selama pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap 32 kasus penyalahgunaan senjata api dengan mengamankan 31 orang tersangka. Dari operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 397 pucuk senjata api rakitan yang terdiri atas 284 senjata laras panjang dan 113 senjata laras pendek.
Kapolda menyampaikan bahwa keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh personel kepolisian, mulai dari jajaran Polda hingga Polres, yang bekerja secara terpadu dalam melakukan penindakan di berbagai wilayah Sumatera Selatan.
Selain penegakan hukum, operasi tersebut juga menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat. Sebanyak 234 pucuk senjata api diserahkan secara sukarela oleh warga kepada aparat, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan kepolisian akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran senjata api ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan senjata api tanpa izin agar segera melaporkannya atau menyerahkannya kepada aparat sebelum dilakukan tindakan hukum.
Untuk memperkuat pengawasan, Polda Sumsel membuka akses pelaporan bagi masyarakat melalui layanan Call Center 110. Masyarakat diharapkan tidak ragu memberikan informasi apabila menemukan dugaan pembuatan, penyimpanan, maupun peredaran senjata api ilegal di lingkungan sekitarnya.
Melalui langkah tersebut, Polda Sumsel berharap peredaran senjata api rakitan dapat terus ditekan sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan tetap terjaga.***







Komentar