Bakar Lahan di Kawasan Hutan Produksi Kolaka Timur, Satu Orang Jadi Tersangka

HUKUM67 Dilihat

IndeksSultr.com, Kendari- Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Karhutla Polda Sulawesi Tenggara bersama Satgas Karhutla Polres Kolaka Timur menetapkan seorang pria berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan di kawasan hutan produksi terbatas di Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah  serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas kebakaran yang terjadi di wilayah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo mengatakan, penetapan AN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi keterangan sejumlah saksi, rekaman video, serta hasil pemeriksaan terkait lokasi kebakaran.

Dari pemeriksaan saksi, penyidik memperoleh keterangan bahwa AN terlihat melakukan pembakaran di lokasi kejadian. Kepada penyidik, AN juga mengakui membakar bambu menggunakan pemantik api.

Api kemudian merambat dan membakar rerumputan di sekitar lokasi.

“Tersangka melakukan pembakaran atas inisiatif sendiri,” kata Wisnu, Sabtu (12/9/2026).

BACA JUGA  Kapolri Rotasi 424 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan Strategis Polri Berganti

Penyidik juga menganalisis rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Keterangan Kepala PTTD KPH Unit II Ladongi Abdul Aman Ega turut menjadi bagian dari bahan penyidik dalam proses gelar perkara.

Berdasarkan keterangan tersebut, lokasi kebakaran diketahui berada di areal seluas sekitar 80 hektare dan termasuk kawasan hutan produksi terbatas.

Setelah seluruh hasil penyelidikan dan penyidikan dipaparkan dalam gelar perkara, penyidik memutuskan meningkatkan status perkara dengan menetapkan AN sebagai tersangka.

Perkara tersebut diproses menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja.

Wisnu menegaskan, proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Penyidik juga akan melibatkan pihak terkait untuk memperkuat proses penyidikan.

“Penyidik kami selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara guna melengkapi proses penyidikan,” ungkap Wisnu.

BACA JUGA  Kapolri Pimpin Pelantikan Sejumlah Kapolda dan Pejabat Utama Mabes Polri

Di sisi lain, Satgas Karhutla Polda Sultra dan jajaran tetap melakukan penanganan di lokasi kebakaran. Upaya pemadaman dan pendinginan dilakukan untuk memastikan titik api dapat dikendalikan dan tidak menjalar ke kawasan lain.

Petugas juga melakukan pemantauan setelah api dipadamkan. Langkah tersebut dilakukan untuk menemukan kemungkinan adanya bara atau titik panas yang masih tersisa dan berpotensi memicu kebakaran kembali.

Penanganan lapangan dan proses penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Sultra dalam menekan ancaman kebakaran hutan dan lahan, khususnya di kawasan yang memiliki risiko kebakaran meluas.

Dengan penetapan tersangka, aparat menegaskan bahwa tindakan pembakaran lahan di kawasan hutan tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar