3,5 Kg Sabu Diamankan, Polda Sultra Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

HUKUM57 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi di Kota Kendari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dengan barang bukti sabu seberat 3.597 gram atau sekitar 3,5 kilogram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Amry Yudhy Syamsualam Rama Wispha bersama Kasubdit 3 Kompol Reda Irfanda dalam konferensi pers di Mapolda Sultra, Selasa 6 Oktober 2026).

Dua tersangka yang diamankan masing-masing Anggi Saputra alias Anggi (27) dan Haryadi alias Adi (32). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Kendari pada Rabu (30/9/2026).

Kombes Pol Amry mengatakan, kedua tersangka diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus kurir dalam jaringan narkoba lintas provinsi. Jaringan tersebut diduga dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku yakni menguasai dan menyediakan sabu dengan cara mengambil serta mengarahkan sistem tempel. Aksi mereka dikendalikan langsung melalui komunikasi telepon seluler oleh bos mereka berinisial OY dan IB yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Kendari,” kata Amry.

Menurut Amry, para tersangka dijanjikan imbalan hingga Rp15 juta untuk menjalankan tugas sebagai penyimpan dan penyalur sabu di wilayah Kendari. Imbalan tersebut disebut akan diberikan melalui transfer rekening bank.

BACA JUGA  Bidpropam Polda Sultra Periksa Iptu AK Usai Digerebek Istri

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika. Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan Anggi di kawasan BTN Graha Mandiri Permai, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian bergerak melakukan penggeledahan di kamar kos Anggi yang berada di Kos Pondok Indah, Jalan Orinunggu, Lorong Angkasa, Kelurahan Kambu.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan 51 saset sabu dengan berat bruto 3.094 gram atau sekitar 3,09 kilogram. Selain narkotika, petugas turut mengamankan buku catatan transaksi, timbangan digital, alat pres serta ratusan plastik kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

Kepada penyidik, Anggi mengaku sebelumnya mengambil sabu seberat sekitar 4 kilogram di kawasan sekitar Mall The Park Kendari pada Selasa (29/9/2026) malam.

Pengembangan kemudian dilakukan terhadap tersangka kedua. Sekitar pukul 18.30 WITA, petugas bergerak menuju Jalan H. Banawula Sinapoy, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan Haryadi yang baru kembali dari bengkel las menggunakan mobil Toyota Ayla berwarna kuning.

Dalam penggeledahan rumah yang disaksikan ketua RT dan lurah setempat, petugas menemukan lima saset sabu dengan berat sekitar 503 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian. Polisi juga menemukan alat pengemasan dan timbangan digital.

BACA JUGA  Polres Kolaka Utara Berhasil Amankan Dua Tahanan Kabur, Sembilan Lainnya Masih dalam Pengejaran

Haryadi mengaku mendapatkan sabu sekitar 4 kilogram yang dilempar dari sebuah kendaraan di depan Fakultas Pertanian Universitas Halu Oleo (UHO). Barang tersebut kemudian dipecah menjadi sejumlah paket kecil.

Selain 3.597 gram sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit mobil Toyota Ayla, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, telepon genggam, timbangan digital serta perlengkapan pengemasan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kedua tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp2 miliar ditambah sepertiga,” tegas Amry.

Polda Sultra masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk menelusuri jaringan yang disebut dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari.

Komentar