IndeksSultra.com, Kendari- Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengamankan 11 orang dalam operasi penggerebekan dan pembersihan di tiga lokasi yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kelurahan Kampung Salo, Kota Kendari, Jumat 16 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan menyita dua sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,20 gram, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan dan transaksi narkotika. Petugas juga menemukan berbagai barang lain, termasuk senjata tajam, perangkat komunikasi, dan kamera pengawas.
Hasil operasi itu disampaikan Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Dachara, Jumat. Konferensi pers turut dihadiri Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Budi Hermawan, S.I.K., serta sejumlah pejabat utama Polda Sultra.
Kapolda menjelaskan, penggerebekan dilakukan di tiga titik yang berada di Jalan Nangka dan Lorong Levis, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Presiden yang diteruskan melalui Kapolri, sekaligus bagian dari pelaksanaan program Quick Wins untuk menangani wilayah yang terdampak persoalan narkoba.
Dari dua lokasi pertama, polisi mengamankan lima orang. Tiga orang ditemukan di lokasi pertama, masing-masing berinisial FM alias F, SW alias Y, dan VN alias V. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan dua orang terindikasi positif menggunakan narkotika jenis amfetamin, sedangkan satu orang lainnya dinyatakan negatif.
Di lokasi kedua, petugas mengamankan MF alias R dan MH alias A. Berdasarkan pemeriksaan awal, satu orang terindikasi positif menggunakan narkotika jenis amfetamin dan satu lainnya dinyatakan negatif.
Dari kedua lokasi tersebut, polisi menyita 13 alat isap atau bong, plastik bekas dan klip kosong, sebuah kotak yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu, 11 korek gas, lima telepon genggam, serta lima kamera CCTV beserta perangkat pendukungnya. Petugas juga menemukan tiga lembar catatan transaksi narkotika.
Selain itu, diamankan sejumlah barang lain berupa taji atau pisau ayam, dua selongsong peluru, dua busur, tiga pisau, satu arit, satu gerinda, dua unit handy talky (HT), satu tabung gas airsoft gun, dan dua sarung parang.
Sementara itu, di lokasi ketiga, polisi mengamankan enam orang berinisial T alias O, S, H, A, I, dan J. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tiga orang terindikasi positif menggunakan narkotika, sedangkan tiga lainnya dinyatakan negatif.
Di tempat tersebut, petugas menemukan dua sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,20 gram. Barang bukti lain yang turut disita meliputi satu pucuk senjata jenis softgun, 13 parang, sembilan alat isap sabu, enam kompor alat isap, empat timbangan, dua telepon genggam, sembilan bal plastik klip bening, satu alat pres, dan satu kotak kaca pireks.
Polisi juga mengamankan empat handy talky, satu receiver CCTV, satu buku catatan penjualan sabu, serta uang tunai sebesar Rp2.397.000.
Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti tersebut akan menjalani proses pendalaman dan pengembangan lebih lanjut untuk menentukan penanganan sesuai hasil pemeriksaan.
“Polda Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk memastikan tidak ada lagi lokasi yang dijadikan tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman,” tegas Himawan.
Ia menambahkan, pemberantasan narkoba tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga diarahkan untuk memulihkan kondisi lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat yang terdampak. Upaya tersebut, kata dia, merupakan bagian dari implementasi Quick Wins Kapolri dan dukungan terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Polda Sultra turut mengapresiasi dukungan Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah setempat mulai dari lurah hingga camat, serta masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Masyarakat juga diimbau berperan aktif menjaga lingkungan dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.







Komentar