IndeksSultra.com, Muna- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperkuat upaya perlindungan masyarakat desa dari berbagai risiko keuangan ilegal melalui kegiatan edukasi keuangan yang menyasar wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Program ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan secara merata dan berkelanjutan.
Kegiatan edukasi yang berlangsung selama tiga hari, mulai 8 hingga 10 Januari 2026, dilaksanakan di lima desa, yakni Desa Bangkali Barat, Katobu, Duruka, dan Lohia di Kabupaten Muna, serta Desa Kusambi di Kabupaten Muna Barat.
Sebanyak 366 peserta yang terdiri dari petani, nelayan, ibu rumah tangga, pelaku UMKM, aparatur desa, dan tokoh masyarakat mengikuti kegiatan tersebut.
Edukasi ini merupakan implementasi dari program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan) yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan keuangan, risiko kejahatan keuangan, serta akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan yang aman dan diawasi OJK.
Program ini juga sejalan dengan target literasi dan inklusi keuangan dalam RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045, serta mendukung Asta Cita Pemerintah.
Kepala OJK Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis (PEPK dan LMSt) OJK Sultra, Indra Natsir Dahlan menegaskan pentingnya edukasi keuangan bagi masyarakat pedesaan.
“Wilayah pedesaan masih menghadapi keterbatasan akses informasi, rendahnya pemahaman perencanaan keuangan, maraknya pinjaman online ilegal, serta meningkatnya modus penipuan berkedok investasi. Edukasi ini diharapkan mampu membekali masyarakat agar lebih bijak dan waspada,” ujar Indra.
Ia menambahkan, OJK berkomitmen agar edukasi keuangan dapat menjangkau seluruh kabupaten dan kota di Sultra, sehingga masyarakat memiliki keterampilan memanfaatkan layanan keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Kegiatan ini turut dihadiri Pemerintah Daerah Kabupaten Muna. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Muna, La Ode Sahiruddin, mengapresiasi langkah OJK Sultra dalam memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat desa.
“Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat desa terhadap pengelolaan keuangan yang sehat serta mendorong pemanfaatan produk jasa keuangan formal yang aman,” ujarnya.
OJK Sultra juga memaparkan data kejahatan keuangan yang menjadi perhatian serius. Sepanjang periode pelaporan, tercatat sebanyak 71 laporan penipuan (scam) dengan total kerugian mencapai Rp2,05 miliar. Modus yang dilaporkan meliputi penipuan belanja online, investasi ilegal, penipuan mengaku sebagai pihak tertentu (fake call), hingga pinjaman online fiktif.
Dalam sesi diskusi interaktif, warga aktif menyampaikan pengaduan dan pertanyaan, mulai dari kasus transfer dana yang gagal diterima, risiko penyalahgunaan identitas untuk pengajuan kredit, hingga mekanisme pengawasan OJK terhadap investasi ilegal, termasuk entitas AMG Pantheon yang telah diumumkan sebagai investasi ilegal.
Menanggapi hal tersebut, OJK Sultra menjelaskan bahwa laporan penipuan transaksi keuangan dan investasi ilegal dapat disampaikan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC). Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas lembaga dan industri jasa keuangan, termasuk pemblokiran rekening dan penelusuran aliran dana.
Selain itu, pengaduan konsumen terkait layanan jasa keuangan juga dapat disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Kontak OJK 157. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak mudah memberikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak dikenal.
Fokus kegiatan edukasi diarahkan pada wilayah dengan tingkat literasi keuangan rendah, khususnya desa pesisir dan komunitas nelayan di Kabupaten Muna dan Muna Barat. Dalam pelaksanaannya, OJK Sultra turut menggandeng PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dan PT BPR Bahteramas Raha untuk mendukung perluasan inklusi keuangan di wilayah pedesaan.
Sejumlah peserta mengaku memperoleh pemahaman baru dan berharap edukasi serupa dapat terus berlanjut. Mereka menilai informasi yang diberikan sangat membantu dalam memilih produk jasa keuangan yang resmi dan aman, sekaligus menghindarkan masyarakat dari jerat pinjaman online ilegal dan investasi bodong.***
Redaksi







Komentar