IndeksSultra.com, Jakarta- Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan nasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi melalui pemalsuan dokumen kelahiran dan identitas.
Dalam pengungkapan ini, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan tujuh bayi berhasil diselamatkan.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan bayi di Makassar yang kemudian ditangani secara kolaboratif lintas direktorat.
“Pengungkapan ini melibatkan berbagai unsur di Bareskrim. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu 25 Februari 2026.
Ia menegaskan, kasus tersebut menjadi perhatian serius pimpinan Polri mengingat korban yang terlibat merupakan bayi. Menurutnya, penyelamatan tujuh bayi menjadi langkah penting dalam upaya perlindungan anak.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak 2024 dan memiliki jaringan luas di berbagai wilayah, mulai dari Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali hingga Papua.
“Total 12 tersangka yang diamankan terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Mereka memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menawarkan adopsi ilegal melalui media sosial seperti TikTok dan Facebook. Mereka kemudian memalsukan dokumen identitas dan kelahiran untuk melancarkan transaksi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 21 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, serta puluhan dokumen palsu dan perlengkapan bayi.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo, memastikan para korban akan mendapatkan penanganan menyeluruh.
“Kami melakukan asesmen untuk menentukan langkah terbaik bagi anak, baik dikembalikan ke keluarga maupun melalui pengasuhan alternatif sesuai ketentuan,” ujarnya.
Apresiasi juga disampaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Atwirlany Ritonga. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mencegah kasus serupa serta mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi perdagangan anak.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap praktik perdagangan manusia, sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam melindungi anak-anak dari kejahatan terorganisir.***







Komentar