Prof. Juanda Nilai Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Awal Masih Memiliki Dasar Hukum

HUKUM110 Dilihat

IndeksSultra.com, Jakarta– Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan FA sebagai tersangka oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya tetap dapat dibenarkan secara hukum, meskipun tidak didahului pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai calon tersangka.

Menurut Prof. Juanda, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak secara tegas mensyaratkan pemeriksaan calon tersangka sebagai prasyarat mutlak sebelum penetapan status tersangka dilakukan.

Ia menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan penafsiran bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta disertai pemeriksaan terhadap calon tersangka. Namun, putusan tersebut juga membuka ruang bagi kondisi tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran pihak yang bersangkutan atau in absentia.

“KUHAP sendiri tidak secara eksplisit mengharuskan pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan status tersangka. Putusan MK memang memberikan tafsir tersebut, tetapi juga memberikan pengecualian dalam situasi tertentu yang memungkinkan proses dilakukan tanpa kehadiran pihak terkait,” ujar Prof. Juanda dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

BACA JUGA  Polda Sultra Tanam Jagung Serentak, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

Ia menambahkan, dalam perkara FA terdapat pertimbangan penyidik yang dinilai membuat mekanisme pemanggilan secara normal belum dapat dilaksanakan. Apabila penyidik harus menunggu hingga proses pemanggilan memungkinkan dilakukan, hal itu dikhawatirkan justru menghambat jalannya penyidikan.

Prof. Juanda menilai, selama penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan telah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP, penetapan tersangka tetap memiliki landasan hukum yang kuat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka pada dasarnya bertujuan memberikan kesempatan bagi seseorang menggunakan hak pembelaannya sebagai bagian dari prinsip due process of law. Namun demikian, aspek tersebut bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Menurutnya, dalam proses praperadilan, hakim akan menilai seluruh tahapan penyidikan secara menyeluruh. Penilaian tidak hanya berfokus pada ada atau tidaknya pemeriksaan calon tersangka, tetapi juga mencakup kecukupan alat bukti, legalitas perolehannya, kepatuhan terhadap prosedur penyidikan, hingga objektivitas penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Ia juga menegaskan bahwa seseorang yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi tidak otomatis membuat penetapan tersangkanya sah apabila ditemukan pelanggaran prosedur. Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta menyebabkan penetapan tersebut batal demi hukum apabila terdapat dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA  Belum Pakai CVT, Apa yang Ditakuti Daihatsu Indonesia?

“Yang akan menjadi perhatian hakim bukan semata apakah seseorang sudah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka, melainkan apakah keseluruhan proses penyidikan telah berjalan sesuai hukum dan didukung alat bukti yang sah,” jelasnya.

Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpandangan langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka masih berada dalam koridor hukum acara pidana.

Prof. Juanda juga meyakini apabila perkara tersebut nantinya diajukan ke praperadilan, hakim akan mempertimbangkan seluruh aspek hukum secara komprehensif. Selama penyidik mampu membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukum yang mendasari penetapan tersangka, menurutnya tidak terdapat dasar yang kuat untuk membatalkan status tersangka tersebut melalui mekanisme praperadilan.

Komentar