Ketua Komisi III DPR RI Tinjau Kesiapan KUHP Baru di Sultra, Soroti Kebutuhan Aturan Turunan

HUKUM92 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Ketua Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memastikan kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai diberlakukan pada awal tahun 2026.

Dalam pertemuan bersama jajaran Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sultra, Benny menyampaikan apresiasi atas kesiapan aparat penegak hukum (APH) di wilayah tersebut, baik dari sisi mental maupun struktur kelembagaan.

“Kunjungan ini untuk memastikan apakah KUHP dan KUHAP yang baru sudah dilaksanakan dengan baik. Dari hasil pertemuan dengan Kapolda dan Kajati, pada prinsipnya aparat penegak hukum di Sultra sudah siap menjalankan penegakan hukum sesuai prinsip-prinsip baru,” ujarnya di Kendari, Kamis 16 April 2026.
Meski demikian, ia mengungkapkan masih terdapat sejumlah kendala teknis di lapangan. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah belum tersedianya aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang diperlukan sebagai pedoman teknis pelaksanaan undang-undang tersebut.

BACA JUGA  Jelang Ramadan, Kapolda Sultra Pimpin Patroli Laut Pastikan Keamanan Perairan

Menurut Benny, tanpa adanya regulasi turunan yang jelas, implementasi KUHP dan KUHAP berpotensi mengalami hambatan dalam praktik penegakan hukum.

“Ada masukan bahwa masih dibutuhkan petunjuk teknis pelaksanaan. Sejumlah PP yang diamanatkan dalam KUHP dan KUHAP perlu segera disusun. Jika tidak, ini bisa menghambat penegakan hukum di lapangan,” tegasnya.

Salah satu isu krusial yang turut menjadi sorotan adalah penerapan konsep the living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat. Ia menilai, konsep tersebut membutuhkan pengaturan yang lebih rinci agar tidak menimbulkan multitafsir di kalangan aparat penegak hukum.

BACA JUGA  Kapolda Sultra Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Profesionalisme dan Disiplin

“Prinsip the living law ini harus diatur lebih lanjut, supaya jelas batasan dan penerapannya di lapangan,” jelasnya.

Komisi III DPR RI, lanjut Benny, berkomitmen membawa berbagai masukan dari daerah ke tingkat nasional guna mendorong pemerintah segera merampungkan regulasi turunan yang dibutuhkan.

Langkah ini dinilai penting agar implementasi KUHP baru dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi masyarakat, tanpa terkendala aspek teknis dan birokrasi.

Komentar