IndeksSultra.com, Kendari- Divisi Hukum (Divkum) Polri menggelar penyuluhan hukum terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Aula Dhacara, Polda Sulawesi Tenggara, Kamis 30 April 2026.
Kegiatan ini menghadirkan Kabag Luhkum Divkum Polri, Kombes Pol. Muhammad Rois, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap implementasi serta perkembangan substansi hukum pidana dan hukum acara pidana sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Penyuluhan tersebut turut dihadiri Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Dr. Gidion Arief Setyawan, Irwasda Polda Sultra Kombes Pol Johanes Pangihutan Siboro, Kabid Kum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Proyek, jajaran pejabat utama, serta personel Polda Sultra.
Dalam sesi materi, para peserta mendapatkan pembekalan mengenai sejumlah perubahan dan penyesuaian dalam KUHP dan KUHAP. Pemahaman ini dinilai penting guna menunjang pelaksanaan tugas penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan berkeadilan.
Kombes Muhammad Rois menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas serta pemahaman personel terhadap regulasi terbaru. Dengan demikian, pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui penyuluhan ini, diharapkan seluruh personel Polda Sultra mampu memahami aspek hukum secara komprehensif dan mengaplikasikannya dalam tugas sehari-hari, sehingga pelayanan kepolisian yang presisi dan berintegritas dapat terus terwujud.***
Redaksi
Post Views: 107
Komentar