Pencairan Dana Desa Tahap I Belum Rampung dan Terancam Tertahan, Pemdes Diingatkan Segera Percepat Langkah

KONAWE SELATAN101 Dilihat

IndeksSultra.com, Konawe Selatan- Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat (TAPM) Konawe Selatan (Konawe Selatan), Sirajuddin Hak mengingatkan pemerintah desa agar segera mempercepat proses pencairan Dana Desa tahap I tahun 2026.

Pasalnya, apabila pencairan tidak dilakukan hingga batas waktu 15 Juni 2026, maka anggaran tersebut terancam hangus dan pencairan Dana Desa tahap II berpotensi tertahan.

Peringatan itu disampaikan TAPM Konawe Selatan berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme penyaluran Dana Desa. Dari total 336 desa di Konawe Selatan, masih terdapat sekitar 29 desa yang belum mencairkan Dana Desa tahap I.

“Saya menilai kondisi ini perlu mendapat perhatian serius karena dapat berdampak langsung terhadap pembangunan desa dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya, Senin 19 Mei 2026.

BACA JUGA  Dari Sawah ke Gudang Negara: Kolaborasi Petani, Penggilingan, dan BULOG dalam Menjaga Pangan

Pasalnya, jika dana tidak segera dicairkan, maka desa akan mengalami kerugian dan masyarakat sebagai penerima manfaat Dana Desa turut merasakan dampaknya.

Untuk mendorong percepatan pencairan, TAPM Konawe Selatan melakukan koordinasi dengan Ketua DPRD Konsel  pada Senin, 18 Mei 2026.

Dalam pertemuan tersebut, TAPM menegaskan bahwa percepatan penyaluran Dana Desa merupakan kepentingan masyarakat sekaligus tanggung jawab bersama antara pemerintah desa, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

Mereka juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah desa, pendamping desa, dan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis agar proses administrasi dan pelayanan birokrasi tidak menjadi hambatan pembangunan desa di wilayah Konawe Selatan.

BACA JUGA  Polresta Kendari Tangkap Pengedar Sabu di Konawe Selatan, Sita 18 Paket Narkotika

Ketua DPRD Konawe Selatan, Hamrin meminta agar koordinasi antara pemerintah desa, legislatif, dan eksekutif semakin diperkuat, khususnya dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat yang memiliki tanggung jawab dalam pelayanan dan pembinaan administrasi pemerintahan desa.

“Pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak yang memiliki kewenangan,” pungkasnya.

Harapannya, dinas terkait dapat segera mengambil langkah cepat dan konkret agar tidak terjadi persoalan yang berpotensi merugikan daerah maupun masyarakat desa di Kabupaten Konawe Selatan.

Redaksi

Komentar