IndeksSultra.com, Bombana- Satuan Reserse (Saters) Narkoba Polres Bombana menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 860,60 gram yang diduga berasal dari Malaysia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial ZA (38), warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Kapolres Bombana Eko Sutomo mengungkapkan, pelaku diamankan pada Rabu 20 Mei 2026 sekitar pukul 17.10 Wita di jalan poros Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Bombana yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Rusdianto Ladiwa langsung melakukan penyelidikan.
“Anggota mencurigai sebuah mobil yang melintas di Desa Karya Baru. Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kendaraan,” kata Eko Sutomo, Jumat (22/5/2026).
Saat penggeledahan yang turut disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan satu kantong plastik hitam di lantai mobil. Di dalam kantong tersebut terdapat 17 paket besar sabu yang disamarkan menggunakan bungkusan makanan tradisional buras.
Dari hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 860,60 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ZA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di Malaysia. Barang haram itu diduga diselundupkan melalui jalur laut menuju Kalimantan Utara, kemudian dibawa ke Sulawesi Tengah sebelum akhirnya diedarkan ke wilayah Bombana, Sulawesi Tenggara.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.***







Komentar