IndeksSultra.com, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan pasar karbon nasional sebagai salah satu instrumen pembiayaan transisi menuju ekonomi rendah emisi.
Upaya tersebut menjadi fokus pembahasan OJK dalam sejumlah forum internasional selama London Climate Action Week (LCAW) 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa keberhasilan bursa karbon sangat bergantung pada tata kelola yang transparan, kualitas data yang andal, serta sistem verifikasi yang kredibel sehingga mampu meningkatkan kepercayaan pelaku pasar.
Menurutnya, perdagangan karbon memiliki peran strategis dalam mendukung implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sekaligus membuka peluang pembiayaan bagi berbagai proyek penurunan emisi di Indonesia.
Sejak diluncurkan pada 2023, Bursa Karbon Indonesia telah mencatat transaksi sekitar dua juta ton setara karbon dioksida dengan nilai transaksi melampaui Rp93 miliar. Capaian tersebut menunjukkan meningkatnya minat dunia usaha terhadap mekanisme perdagangan karbon nasional.
Untuk memperkuat ekosistem tersebut, OJK tengah menyiapkan revisi Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Regulasi baru itu akan diselaraskan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 mengenai Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca.
Selain penguatan regulasi, OJK juga akan meningkatkan pengawasan perdagangan karbon di IDX Carbon serta memperkuat integrasi dengan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) guna memastikan setiap unit karbon yang diperdagangkan memiliki legalitas, dapat ditelusuri, dan terhindar dari penghitungan ganda.
OJK menilai kolaborasi antara pemerintah, regulator, pelaku usaha, akademisi, dan mitra internasional menjadi faktor penting untuk mempercepat pengembangan pasar karbon yang berintegritas. Dengan demikian, sektor jasa keuangan diharapkan mampu mendukung target transisi energi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih hijau dan berkelanjutan.







Komentar