IndeksSultra.com, Jakarta- Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita sebanyak 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di sektor perbankan syariah yang melibatkan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus langkah pemulihan aset untuk mengembalikan kerugian yang dialami bank.
Penyitaan berlangsung pada 17–18 Juni 2026 setelah penyidik memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri setempat. Langkah tersebut merupakan hasil penelusuran aset yang dilakukan secara intensif guna mengamankan barang bukti dan mengoptimalkan proses asset recovery.
Sebanyak 41 aset yang disita terdiri atas tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Rinciannya meliputi delapan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) di Medan dan Deli Serdang, dua aset di Kota Binjai, serta dua aset lainnya di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Dalam penyidikan, OJK menemukan adanya indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat sesuai ketentuan hukum. Sejumlah pembiayaan diketahui hanya menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), sehingga penelusuran dan penyitaan aset dinilai penting untuk mendukung efektivitas penegakan hukum.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS GP yang izin usahanya telah dicabut OJK pada 17 April 2025. Penyidikan menetapkan dugaan keterlibatan Direktur Utama berinisial IP serta seorang pengguna dana akhir berinisial MIL.
Berdasarkan hasil penyidikan, dalam kurun Oktober 2019 hingga Maret 2024, keduanya diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan kepada 34 nasabah nominee atau peminjam atas nama pihak lain, dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.
Penyidik menduga pembiayaan tersebut disalurkan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tanpa melalui prosedur pembiayaan yang semestinya. Dana hasil pencairan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan menutupi pembiayaan bermasalah lainnya sehingga memengaruhi kualitas pembiayaan bank.
Atas dugaan perbuatannya, para terlapor disangkakan melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta ketentuan pidana lain yang berkaitan.
OJK menyebut keberhasilan penyitaan aset tersebut tidak terlepas dari sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ke depan, OJK menegaskan akan terus mengoptimalkan penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai upaya menjaga integritas industri keuangan, melindungi kepentingan masyarakat, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.







Komentar