Operasi Cipta Kondisi di Jalan Abunawas, Ditlantas Polda Sultra Tindak 22 Motor Berknalpot Brong

HUKUM102 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara menindak 22 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar di Jalan Abunawas, kawasan Eks MTQ Kota Kendari, Sabtu malam 6 Juni 2026.

Operasi yang dimulai pukul 22.30 WITA itu dipimpin Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sultra, Kompol Martinus Griavinto Sakti, S.I.K., M.M., sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Selain menyasar penggunaan knalpot brong, knalpot racing, dan knalpot bogar, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis dan laik jalan.

Jalan Abunawas dipilih sebagai lokasi operasi karena kerap menjadi titik berkumpulnya pengendara dan berpotensi digunakan untuk aksi balap liar maupun aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA  Pemkot Kendari Dukung Pembentukan Direktorat PPA-PPO Polri untuk Perlindungan Kelompok Rentan

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Nomor 282/VI/HUK.6.6/2026 tentang patroli pencegahan dan penindakan terhadap balap liar, geng motor, serta penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polda Sultra.

Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan pelanggaran serupa pada kendaraan roda empat. Seluruh pelanggar yang terjaring operasi diberikan sanksi tilang dan dijadwalkan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kendari pada 19 Juni 2026.

Setelah menyelesaikan proses hukum, pemilik kendaraan diwajibkan mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrikan dengan memasang knalpot yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara itu, knalpot hasil sitaan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara Sita 103 Gram Sabu di Kolaka, Satu Pengedar Ditangkap

Dalam pelaksanaannya, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas.

Ditlantas Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menekan angka pelanggaran lalu lintas, mencegah aksi balap liar, serta menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Selama operasi berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Komentar