Gubernur Sultra Akan Bahas RKAB dan Dana Reklamasi Bersama Pengusaha Tambang MBLB

SULTRA87 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menggelar pertemuan dengan para pelaku usaha pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) guna membahas perkembangan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta implementasi kebijakan terbaru di sektor pertambangan.

Agenda yang dipimpin Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, tersebut difokuskan pada penyamaan persepsi terkait penerapan aturan baru mengenai reklamasi dan kegiatan pascatambang yang telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi yang diterbitkan pada 23 Oktober 2025 tersebut mengatur kewajiban perusahaan untuk melaksanakan reklamasi secara terencana, termasuk penyediaan anggaran revegetasi yang dialokasikan setiap tahun dalam periode 2025 hingga 2030.

BACA JUGA  Masyarakat Sultra Berkesempatan Mudik Gratis dengan Kapal Feri, 500 Kuota Motor Disediakan

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Provinsi Sultra juga akan mendorong perusahaan tambang menempatkan dana reklamasi pada Bank Sultra. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran bank daerah sekaligus memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi di Sulawesi Tenggara.

Data Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat sebanyak 40 perusahaan MBLB telah mengajukan permohonan RKAB Tahun Anggaran 2026. Dari jumlah itu, dua perusahaan telah mengantongi persetujuan, lima perusahaan memasuki tahap akhir proses persetujuan, enam perusahaan masih menjalani evaluasi, sedangkan 27 perusahaan lainnya belum dapat diproses karena dokumen yang diajukan belum memenuhi persyaratan administrasi.

BACA JUGA  Bank Sultra Dorong Transformasi Digital dan Edukasi Keuangan Lewat Partisipasi di BIK 2025 Kendari

Melalui forum tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh perusahaan memiliki pemahaman yang sama mengenai kewajiban reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku. Selain meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi nasional, pertemuan itu juga diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian RKAB sekaligus mendukung pengelolaan sektor pertambangan yang lebih berkelanjutan dan memberi manfaat bagi pembangunan ekonomi daerah.

Komentar