OJK Usut Dugaan Tindak Pidana di PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, Aset Puluhan Miliar Rupiah Disita

EKONOMI85 Dilihat

IndeksSultra.com, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di sektor perasuransian dengan melakukan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses).

Dalam perkara ini, OJK telah menetapkan HS, selaku pemegang saham pengendali perusahaan, sebagai tersangka.

Penyidikan dilakukan atas dugaan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang perasuransian, termasuk tidak menjalankan perintah tertulis yang diterbitkan OJK terkait kewajiban penggantian kerugian perusahaan senilai Rp566,24 miliar, sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan per 30 September 2023.

Selain itu, tersangka juga diduga dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, maupun menghambat pelaksanaan kewenangan OJK selama periode 2020 hingga 2023 dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan.

Kasus tersebut merupakan kelanjutan dari pengawasan intensif yang dilakukan OJK sebelum akhirnya mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023. Saat itu perusahaan dinilai gagal memenuhi ketentuan mengenai tingkat solvabilitas, kecukupan investasi, dan ekuitas, serta tidak mampu merealisasikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

Sebelum pencabutan izin usaha, OJK telah memberikan berbagai kesempatan kepada perusahaan untuk memperbaiki kondisi keuangannya, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO). Namun, upaya tersebut tidak dapat diwujudkan karena tidak memperoleh dukungan penuh dari pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor.

BACA JUGA  PAstikan Ketersedian Uang Tunai, BI Sultra Siapkan Rp1,2 Triliun Penuhi Kebutuhan Ramadan Hingga Idul Fitri

OJK juga pernah menerbitkan perintah tertulis kepada pemegang saham pengendali agar melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan. Dugaan tidak dipatuhinya perintah tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam meningkatkan penanganan perkara ke tahap pidana.

Dalam proses penyidikan, OJK tidak hanya berfokus pada pembuktian unsur pidana, tetapi juga melakukan penelusuran serta pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Langkah tersebut ditempuh untuk mendukung pemulihan hak-hak para pemegang polis sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga kini, penyidik telah menyita sejumlah aset yang diperkirakan memiliki nilai lebih dari Rp114 miliar. Aset tersebut meliputi 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar, deposito senilai Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.

OJK menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor jasa keuangan tidak berhenti pada penetapan tersangka maupun pemidanaan pelaku. Upaya tersebut juga diarahkan untuk memastikan hasil tindak pidana tidak tetap dikuasai oleh pelaku atau pihak lain yang memperoleh manfaat ekonomi dari dugaan pelanggaran tersebut.

BACA JUGA  OJK Soroti Rendahnya Risiko Kredit, Bombana Jadi Contoh Literasi Keuangan Berkembang

Perkembangan penyidikan juga telah memasuki tahap lanjutan. Berkas perkara yang disampaikan penyidik kepada jaksa penuntut umum telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, OJK akan melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.

Dalam menangani perkara ini, OJK bekerja sama dengan sejumlah aparat penegak hukum dan lembaga terkait, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda paling sedikit Rp15 miliar.

OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional dan konsisten guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, meningkatkan tata kelola industri perasuransian, serta memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat, khususnya para pemegang polis.

Komentar