Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pemkot Baubau Dilimpahkan, Tersangka KA Masuk Tahap P21

HUKUM63 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan pembebasan lahan Pemerintah Kota Baubau tahun anggaran 2019–2021 memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka berinisial KA dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Perkara tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra dan berkaitan dengan pengadaan lahan yang diperuntukkan bagi sejumlah proyek pemerintah di Kota Baubau.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, S.E., S.I.K., M.H., mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan sebelum berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

“Setelah melalui tahapan penyidikan, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, berdasarkan surat nomor B-2212/P.3.5/Ft.1/07/2026,” kata Niko, Kamis (20/8/2026).

BACA JUGA  Biro SDM Polda Sultra Bagikan 250 Paket Takjil untuk Jamaah dan Pengguna Jalan

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses pengadaan dan pembebasan lahan Pemkot Baubau yang berlangsung dalam kurun 2019 hingga 2021.

Lahan yang dibebaskan pemerintah daerah tersebut di antaranya berkaitan dengan kebutuhan pembangunan Jembatan Buton–Muna, pengembangan Bandara Betoambari, serta kawasan Labalawa.

Dalam penyidikan, aparat menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan lahan. Di antaranya dugaan penggelembungan harga tanah atau mark-up, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diduga tidak sesuai ketentuan, hingga indikasi adanya selisih pembayaran kepada pemilik lahan.

Penyidik kemudian menetapkan KA sebagai tersangka setelah mengantongi hasil penyidikan dan alat bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.

Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan P21, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA  Kapolda Sultra Salurkan Zakat Fitrah untuk 159 Warga Jelang Idulfitri

Niko menegaskan penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra tetap berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta hasil penyidikan yang telah diperoleh,” ujarnya.

Polda Sultra menegaskan pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi salah satu komitmen dalam menjaga pengelolaan keuangan dan aset pemerintah agar berjalan transparan dan akuntabel.

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Pemkot Baubau tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum memastikan penggunaan anggaran daerah tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Komentar