OJK Perkuat Mitigasi Fraud dan Risiko Siber di Sektor Jasa Keuangan

EKONOMI, NASIONAL83 Dilihat

IndeksSultra.com, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat langkah mitigasi risiko di sektor jasa keuangan untuk mengantisipasi ancaman kecurangan (fraud), serangan siber, penyalahgunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), serta dampak perubahan kondisi makroekonomi dan iklim.

Penguatan tersebut dilakukan melalui peningkatan tata kelola, sistem pengendalian internal, dan manajemen risiko agar sektor jasa keuangan memiliki ketahanan dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks.

Ketua Dewan Komisioner OJK sekaligus Ketua Dewan Audit, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan berbagai risiko saat ini tidak dapat ditangani secara terpisah. Diperlukan koordinasi antara regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi ancaman sekaligus merumuskan langkah pencegahan yang efektif.

Hal itu disampaikan Friderica dalam Forum Sinergi Penguatan Ekosistem Tata Kelola (SPEKTA) bertema “Berkolaborasi Membangun Ekosistem Tata Kelola yang Kredibel dan Berintegritas” di Jakarta, Senin (26/10/2026).

BACA JUGA  Telkomsel Terapkan Registrasi Nomor Berbasis Face Recognition, Dukung Program SEMANTIK Kemkomdigi

“Tantangan tata kelola tidak bisa lagi kita pandang secara parsial. Kita harus bersama-sama mengidentifikasi dan memitigasi berbagai risiko, bahkan menjadikannya sebagai peluang untuk memperkuat sektor jasa keuangan ke depan,” ujar Friderica.

Pada aspek integritas, OJK telah menerbitkan berbagai ketentuan untuk meningkatkan kualitas dan kredibilitas pelaporan keuangan di sektor jasa keuangan. Upaya tersebut juga disertai peningkatan kompetensi profesional serta penegakan ketentuan terhadap pelanggaran.

Penguatan integritas turut menjadi bagian dari agenda reformasi pasar modal Indonesia. Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan transparansi, kredibilitas, dan daya saing pasar modal nasional.

Friderica menegaskan, reformasi pasar modal merupakan komitmen jangka panjang OJK untuk memperkuat fondasi industri, bukan semata-mata untuk memenuhi ekspektasi penyedia indeks global.

BACA JUGA  Claro Wedding Festival 2026 Hadir di Kendari, Tawarkan Diskon dan Cashback hingga Rp6 Juta

Sementara dalam menghadapi risiko digital, OJK terus memperkuat tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi, termasuk melalui pengaturan penyelenggaraan teknologi informasi di sektor jasa keuangan dan penerapan prinsip etika dalam pemanfaatan AI.

Menurut OJK, perkembangan teknologi perlu diimbangi dengan pengendalian yang memadai agar pemanfaatannya tidak menimbulkan risiko baru bagi industri maupun masyarakat.

Penguatan tata kelola juga dilakukan di lingkungan internal OJK melalui peningkatan efektivitas audit internal, manajemen risiko, pengendalian kualitas, dan pencegahan kecurangan.

Melalui langkah tersebut, OJK berharap sektor jasa keuangan semakin mampu mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran dan risiko yang dapat memengaruhi stabilitas industri, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.***

Redaksi

Komentar