OJK Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Puluhan Miliar di BPR DCN, Dua Direktur Terancam 15 Tahun Penjara

EKONOMI, NASIONAL103 Dilihat

IndeksSultra.com, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan dua petinggi PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur. Perkara tersebut mencakup dugaan penyimpangan pencatatan transaksi keuangan, fasilitas kredit, hingga dana deposito dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Penanganan kasus ini memasuki tahap penuntutan setelah penyidik OJK menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Batu, Jumat (30/10/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW yang menjabat sebagai Direktur pada bank tersebut.

Sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II, berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum pada 14 Oktober 2026.

OJK menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil pengawasan berjenjang yang dilakukan terhadap operasional BPR DCN. Prosesnya dimulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan setelah ditemukan indikasi pelanggaran ketentuan perbankan.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga terlibat dalam sejumlah praktik penyimpangan administrasi dan pencatatan keuangan bank.

Salah satu temuan berkaitan dengan penarikan dana melalui mekanisme kas bon sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2024 yang tidak dicatat dalam pembukuan perusahaan.

Dari transaksi tersebut, terdapat sisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA  Hutan Adat di Sorong Selatan di Verifikasi KLHK

Penyidik juga menemukan dugaan pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024. Pengambilan aset tersebut diduga tidak dicatat dalam pembukuan bank.

Terungkap 71 Fasilitas Kredit Senilai Rp15,6 Miliar

Selain persoalan kas dan aset, penyidikan OJK mengungkap dugaan pencatatan palsu melalui penerbitan 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur.

Total nilai fasilitas kredit tersebut mencapai sekitar Rp15,6 miliar selama periode Juli 2020 hingga Juni 2024.

Dalam proses penyidikan, fasilitas kredit itu diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau dana pencairannya tidak digunakan oleh debitur yang namanya tercantum dalam dokumen kredit.

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan yang kini telah dilimpahkan kepada kejaksaan.

Tidak hanya itu, tersangka APW juga diduga terlibat dalam penghimpunan dana deposito yang tidak dicatat dalam pembukuan perusahaan.

Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan dana milik 37 deposan melalui penerbitan 78 bilyet deposito dengan nilai mencapai sekitar Rp32,9 miliar sepanjang Maret 2020 hingga 2022.

Dengan demikian, penyidikan OJK mencakup empat kelompok dugaan penyimpangan transaksi dengan nilai keseluruhan sekitar Rp54,9 miliar. Nilai tersebut merupakan penjumlahan nominal transaksi yang disebutkan dalam perkara, bukan penetapan total kerugian keuangan.

Dua Tersangka Terancam Denda Rp200 Miliar

BACA JUGA  Satgas PASTI Hentikan Aktivitas AMG Pantheon di Baubau, Kerugian Ditaksir Capai Rp130 Miliar

Atas dugaan perbuatannya, ZNA dan APW disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ketentuan tersebut diterapkan juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar sangkaan, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp200 miliar.

OJK menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran di industri jasa keuangan.

Dalam pelaksanaannya, OJK terus meningkatkan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia agar penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan berjalan efektif.

Langkah penegakan hukum tersebut juga diarahkan untuk menjaga integritas industri perbankan, memperkuat pelindungan konsumen, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan.

Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, perkara dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN kini memasuki proses hukum lanjutan.

Kedua tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komentar