OJK Dorong Inovasi Keuangan Syariah Berbasis Kebutuhan Konsumen, Perkuat Pembiayaan Industri Halal

EKONOMI, NASIONAL91 Dilihat

IndeksSultra.com, Makassar- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri keuangan syariah nasional untuk mengubah pendekatan pengembangan produk dan layanan dengan lebih mengutamakan kebutuhan konsumen serta memperkuat keterhubungan dengan sektor ekonomi riil.

Langkah tersebut dinilai penting agar industri keuangan syariah tidak hanya berkembang dari sisi kelembagaan, tetapi juga mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembiayaan usaha, investasi, dan pertumbuhan ekonomi halal nasional.

Dorongan itu mengemuka dalam International Islamic Finance Conference (IIFC) 2026 yang digelar sebagai bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin (2/11/2026).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, mengatakan industri keuangan syariah harus mampu menghadirkan produk yang kompetitif, relevan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, pemenuhan prinsip syariah tetap menjadi landasan utama, tetapi inovasi produk juga harus mempertimbangkan kemudahan, manfaat, serta preferensi konsumen.

“Sekarang kita memasuki era yang disebut user-centric atau consumer-centric. Lembaga keuangan, bahkan bukan hanya lembaga keuangan, tidak bisa lagi membuat produk semata-mata dengan mendikte konsumen,” ujar Hernawan.

Ia menegaskan, pendekatan yang berorientasi pada konsumen perlu menjadi dasar dalam pengembangan model bisnis industri keuangan syariah.

Dengan memahami kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha, industri diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih kompetitif sekaligus memperluas pemanfaatan produk keuangan syariah.

Industri Halal Tumbuh, Pemanfaatan Keuangan Syariah Perlu Diperkuat

Hernawan menyoroti perkembangan industri halal nasional yang belum sepenuhnya diikuti peningkatan pemanfaatan layanan keuangan syariah.

Kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang bagi industri jasa keuangan untuk memperluas kontribusinya dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Menurutnya, sektor keuangan syariah perlu memperkuat hubungan dengan pelaku usaha di sepanjang rantai nilai industri halal.

Penguatan tersebut dapat dilakukan melalui penyediaan produk pembiayaan, investasi, serta layanan transaksi yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan usaha.

Dengan demikian, pengembangan industri keuangan syariah tidak hanya berfokus pada pertumbuhan produk, tetapi juga pada kemampuannya mendukung kegiatan ekonomi produktif.

Hernawan menjelaskan, terdapat tiga pilar utama yang harus berjalan beriringan dalam membangun ekosistem keuangan syariah yang kuat.

Ketiganya meliputi industri keuangan syariah yang sehat dan inovatif, peningkatan pemanfaatan layanan keuangan syariah oleh sektor riil, serta dukungan kebijakan pemerintah.

BACA JUGA  Indosat Percepat Transformasi AI Nasional, Bagikan Dividen Rp3,5 Triliun

Sinergi ketiga pilar tersebut dinilai menjadi fondasi penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi halal yang inklusif dan berkelanjutan.

Indonesia Peringkat Keempat Keuangan Syariah Global

Di tengah tantangan ekonomi global, industri keuangan syariah Indonesia dinilai memiliki peluang untuk meningkatkan daya saing di tingkat internasional.

Berdasarkan Islamic Finance Development Indicator (IFDI) 2025, Indonesia menempati peringkat keempat dalam pengembangan keuangan syariah global.

Capaian tersebut menjadi salah satu modal bagi Indonesia untuk memperkuat posisi dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah dunia.

Melalui IIFC 2026, OJK menghadirkan berbagai perspektif internasional mengenai ketahanan industri, inovasi produk, serta peningkatan permintaan layanan keuangan syariah dari sektor ekonomi halal.

Forum yang dimoderatori Prof. Dr. Muniarti Mukhlisin tersebut menghadirkan sejumlah pembicara dari lembaga dan industri internasional.

Di antaranya Deputy Secretary General Islamic Financial Services Board (IFSB) Abdullah Haron, Senior Partner DinarStandard Afdhal Aliasar, Kepala Badan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Kadin Titi Khoiriah, serta Managing Director CIMB Islamic Bank Berhad Mohd Ekmal Mohd Zazi.

Diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi dan pertukaran pengalaman dalam pengembangan industri keuangan syariah yang lebih kompetitif.

OJK Evaluasi Pengembangan Keuangan Syariah Setiap Enam Bulan

Selain konferensi internasional, rangkaian IIFS 2026 juga menghadirkan High Level Forum (HLF) bertema “Memperkuat Ekosistem Keuangan Syariah untuk Ekonomi Halal Nasional yang Berkelanjutan”.

Forum tersebut mempertemukan tiga Kepala Eksekutif OJK untuk membahas implementasi kebijakan pengembangan industri keuangan syariah lintas sektor.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah menjadi kerangka bersama untuk menyelaraskan arah kebijakan berbagai sektor jasa keuangan.

Melalui cetak biru tersebut, OJK mendorong penguatan struktur dan konsolidasi perbankan syariah agar memiliki kelembagaan yang lebih tangguh dan mampu bersaing.

Dian menyampaikan bahwa pelaksanaan cetak biru akan dipantau melalui evaluasi berkala setiap enam bulan.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan program pengembangan industri berjalan secara terukur dan menghasilkan kemajuan yang dapat dinilai.

BACA JUGA  OJK Tegaskan Kewajiban PUJK Laporkan Program Literasi dan Inklusi Keuangan melalui SiPEDULI

Pembiayaan Syariah Didorong Jangkau Masyarakat yang Belum Terlayani

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menekankan pentingnya memperluas akses pembiayaan syariah.

Menurutnya, industri pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) syariah memiliki peran dalam menjangkau masyarakat serta pelaku usaha yang belum memperoleh layanan keuangan formal.

OJK terus mendorong penguatan tata kelola, inovasi produk, dan pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan aksesibilitas pembiayaan syariah.

Agusman juga mengungkapkan bahwa OJK tengah mempersiapkan peta jalan pengembangan sektor PVML syariah.

Peta jalan tersebut diharapkan dapat memberikan arah yang lebih jelas bagi penguatan industri dan perluasan layanan pembiayaan.

OJK Jajaki Tokenisasi Sukuk Negara

Dari sisi teknologi keuangan, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyoroti peluang pemanfaatan teknologi digital dalam memperluas akses pembiayaan.

Salah satu inovasi yang menjadi perhatian adalah penggunaan sistem pemeringkat kredit alternatif untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum memiliki riwayat kredit formal.

Melalui pendekatan tersebut, teknologi diharapkan dapat membantu penyedia layanan keuangan dalam melakukan penilaian terhadap calon penerima pembiayaan.

Selain itu, Adi mengungkapkan bahwa OJK tengah menjajaki pengembangan tokenisasi sukuk negara bersama Kementerian Keuangan.

Inovasi tersebut diarahkan untuk mengembangkan instrumen keuangan digital dengan tetap memperhatikan kejelasan aset dasar, kesesuaian akad syariah, serta hak dan manfaat ekonomi yang dapat diverifikasi.

Pengembangan ini masih berada pada tahap penjajakan sehingga memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat diterapkan.

Melalui IIFC dan HLF 2026, OJK menegaskan komitmennya memperkuat koordinasi dengan pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan internasional.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendorong lahirnya produk dan layanan keuangan syariah yang lebih inovatif, kompetitif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Dengan semakin kuatnya keterhubungan antara sektor keuangan dan industri halal, OJK berharap keuangan syariah dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Komentar