IndeksSultra.com, Makassar- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memperkuat langkah pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto berbasis prinsip syariah sebagai bagian dari upaya memperluas inovasi layanan keuangan nasional.
Pengemb angan tersebut diarahkan untuk menghadirkan produk investasi digital yang memiliki manfaat ekonomi nyata, transparan, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Langkah ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, dalam Sector-Focused Forum IAKD bertema “Pemenuhan Prinsip Syariah pada Aset Keuangan Digital” di Makassar, Selasa (3/11/2026).
Forum tersebut merupakan bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 yang mempertemukan regulator, industri, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk membahas pengembangan ekosistem keuangan syariah.
Adi mengatakan potensi pengembangan aset keuangan digital syariah di Indonesia cukup besar, sejalan dengan pertumbuhan industri keuangan syariah dan semakin luasnya penggunaan teknologi digital.
Namun, inovasi tersebut harus mengutamakan manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi atau menghadirkan produk baru.
“Masa depan aset keuangan digital-aset kripto syariah tidak hanya ditentukan oleh kecepatan teknologi atau banyaknya produk baru. Yang lebih penting adalah sejauh mana inovasi tersebut memberikan manfaat nyata, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan berkontribusi pada pengembangan ekonomi serta keuangan syariah nasional,” ujar Adi.
Menurutnya, besarnya basis masyarakat Muslim serta perkembangan layanan digital membuka peluang bagi industri untuk memperluas akses keuangan syariah, termasuk kepada generasi muda dan kelompok masyarakat yang belum terlayani secara optimal.
OJK Tekankan Prinsip Syariah Sejak Perancangan Produk
Adi menegaskan bahwa pengembangan aset digital syariah tidak cukup hanya menggunakan label atau istilah yang mengandung unsur syariah.
Setiap produk harus memiliki dasar transaksi yang jelas, manfaat ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tata kelola dan pengawasan yang memadai.
OJK mendorong penerapan pendekatan sharia by design, yakni pemenuhan prinsip syariah sejak tahap perancangan produk.
“Kepatuhan syariah tidak cukup melalui label atau istilah syariah. Ia harus tercermin dalam kejelasan objek dan manfaat ekonomi, kesesuaian akad, transparansi transaksi, tata kelola, serta pengawasan yang memadai,” kata Adi.
Menurutnya, penilaian kesesuaian syariah harus mempertimbangkan karakteristik produk, mekanisme transaksi, hingga potensi risiko yang dapat timbul.
OJK juga mengingatkan bahwa sertifikasi syariah terhadap suatu produk di luar negeri tidak secara otomatis menjadikan produk tersebut dapat ditawarkan di Indonesia.
Produk yang dikembangkan tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku serta melalui proses penilaian kesesuaian syariah oleh lembaga terkait.
Tokenisasi Sukuk dan Emas Masuk Kajian
Sebagai bagian dari pengembangan industri, OJK tengah menyiapkan arah kebijakan aset keuangan digital syariah melalui penyusunan Peta Jalan Pengembangan IAKD Syariah 2027–2031.
Peta jalan tersebut akan menjadi acuan untuk memperkuat inovasi, tata kelola, dan pengembangan produk keuangan digital yang sesuai dengan prinsip syariah.
Pada tahap awal, OJK mempertimbangkan pengembangan model bisnis dengan aset dasar, manfaat ekonomi, dan struktur transaksi yang jelas.
Beberapa potensi yang masuk dalam kajian antara lain tokenisasi sukuk, emas, serta aset riil berbasis syariah.
Pengembangan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan risiko, kesiapan industri, serta kesesuaian dengan ketentuan syariah.
OJK juga menekankan bahwa mekanisme regulatory sandbox digunakan untuk menguji inovasi teknologi keuangan dan tidak dapat disamakan dengan penilaian kesesuaian syariah.
Untuk mendukung penyusunan kebijakan, OJK telah melakukan penelitian, survei literasi dan kebutuhan konsumen, serta diskusi bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), organisasi kemasyarakatan Islam, akademisi, asosiasi, dan pelaku industri.
OJK juga melakukan kajian bersama Cambridge Centre for Alternative Finance yang hasilnya telah disampaikan kepada Komite Pengembangan Keuangan Syariah.
Jumlah Akun Konsumen Kripto Capai 23,48 Juta
Penguatan regulasi dan tata kelola aset digital menjadi semakin penting seiring meningkatnya partisipasi masyarakat dalam transaksi kripto.
Berdasarkan data OJK, jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia hingga September 2026 mencapai 23,48 juta.
Sementara itu, nilai transaksi spot aset kripto selama September 2026 tercatat sebesar Rp30,56 triliun.
Pada periode yang sama, nilai transaksi derivatif aset kripto mencapai Rp5,8 triliun.
Dengan demikian, nilai gabungan transaksi spot dan derivatif aset kripto selama September 2026 mencapai Rp36,36 triliun.
Perkembangan tersebut menunjukkan besarnya aktivitas masyarakat dalam ekosistem aset digital yang perlu diimbangi dengan penguatan transparansi, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.
OJK menilai peningkatan partisipasi masyarakat harus menjadi perhatian bersama agar perkembangan industri tidak hanya berorientasi pada volume transaksi, tetapi juga pada keamanan dan keberlanjutan ekosistem.
OJK Libatkan Industri dalam Pengembangan Keuangan Digital Syariah
Selain forum sektoral, OJK juga menggelar pertemuan dengan sejumlah asosiasi dan pelaku industri untuk membahas strategi pengembangan aset keuangan digital syariah.
Pertemuan tersebut melibatkan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), serta pelaku infrastruktur perdagangan aset keuangan digital.
Pembahasan mencakup arah pengembangan industri, penguatan tata kelola, serta rencana penyusunan Peta Jalan Pengembangan IAKD Syariah 2027–2031.
OJK juga melakukan dialog dengan pelaku usaha dan pemangku kepentingan ekosistem digital rumput laut di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Dialog tersebut melibatkan Koperasi Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Kospermindo), International Labour Organization (ILO), dan AFTECH.
Kegiatan itu dilakukan untuk memantau perkembangan pemanfaatan ekosistem digital dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha rumput laut.
Pasar Modal Syariah dan Perlindungan Berbasis Masjid Turut Diperkuat
Dalam rangkaian IIFS 2026, OJK juga mendorong pengembangan instrumen pasar modal syariah melalui pembahasan Securities Crowdfunding (SCF) dan Exchange-Traded Fund (ETF) Emas.
SCF diperkenalkan sebagai alternatif pendanaan yang dapat menghubungkan investor dengan pelaku usaha kecil dan menengah.
Sementara ETF Emas dibahas sebagai salah satu alternatif instrumen investasi dengan tetap memperhatikan karakteristik risiko dan pemenuhan prinsip syariah.
Di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, OJK turut mendorong penguatan perlindungan keuangan syariah berbasis komunitas melalui Program Sahabat Masjid.
Program tersebut diarahkan untuk memperluas pemahaman dan akses terhadap asuransi serta dana pensiun syariah melalui jaringan masjid.
Pembahasan mencakup perlindungan aset masjid dari risiko kebakaran dan bencana, perlindungan jiwa dan kesehatan bagi pengurus serta jemaah, hingga pengembangan dana pensiun syariah bagi pengelola masjid.
Dalam kegiatan itu, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) dan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) menandatangani komitmen bersama untuk mendukung pengembangan ekosistem keuangan syariah berbasis komunitas.
Melalui berbagai agenda tersebut, OJK berharap inovasi keuangan digital, pengembangan pasar modal, dan penguatan perlindungan keuangan syariah dapat berjalan secara terintegrasi.
Pengembangan industri diharapkan tidak hanya memperluas pilihan produk keuangan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat, memperkuat perlindungan konsumen, serta memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional.






Komentar