Sidang Perdana, Ini Isi Dakwaan Terhadap Guru Supriyani

PENDIDIKAN125 Dilihat

IndeksSultra.com, Konawe Selatan- Guru honorer, Supriyani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Kamis 24 Oktober 2024.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan penganiayaan yang berlangsung didalam kelas saat proses belajar mengajar sedang berlangsung.

Kajari Konawe Selatan, Ujang Sutisna yang bertindak sebagai JPU saat itu Supriyani mengajar di ruang kelasnya. Lalu, berpindah ke kelas korban MCD (8) dengan alasan guru kelas korban harus menuju kantor sekolah untuk mengurus sesuatu.

BACA JUGA  Gubernur Sultra dan Wakil Bupati Konsel Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Garuda di Desa Lebo Jaya

Saat itu, korban bersama teman-temannya sedang mengerjakan tugas menulis yang diperintahkan oleh guru kelas asli. Namun saat itu, Supriyani mendapati korban bermain dalam kelas dan tidak fokus mengerjakan tugasnya.

“Sehingga terdakwa langsung memukul korban 1 kali di bagian paha belakang menggunakan gagang sapu ijuk,” bebernya.

BACA JUGA  PPDB SMA Garuda Sultra Dibuka, Siap Cetak Generasi Berdaya Saing Global

Akibatnya, korban MCD luka memar disertai lecet paha bagian belakang dengan bentuk tidak beraturan. Kondisinya berwarna kehitaman ukuran luka paha kanan belakang panjang 6 cm dengan lebar 0,5 cm. Luka paha kiri belakang 3,3 cm lebar 1,3 cm.

Komentar