Menangkan Pilkada Sultra, ASR-Hugua Peroleh 773.183 Suara

POLITIK35 Dilihat

IndeksSultra.com, Kendari- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan pasangan Andi Sumangerukka (ASR) dan Hugua sebagai pemenang dalam pemilihan kepala dareah (Pilkada) 2024.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara hasil Pilkada di salah satu hotel di Kendari, Minggu 8 Desember 2024,

Rapat plene tersebut menetapkan, pasangan calon (Paslon) nomor urut dua, ASR-Hugua memenangkan Pilkada 2024 dengan presentasi sebanya 52,39 persen atau 773.183 suara yang diperoleh dan mengungguli tiga kandidat paslon lainnya.

Selanjutnya, disusul paslon nomor urut 4, Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan memperoleh 308.373 suara atau 20,84 persen.

BACA JUGA  Kampanye di Mawasangaka Timur, ASR-Hugua Paling Paham Kebutuhan Masyarakat Sultra

Kemudian Paslon nomor urut 03, Lukman Abunawas-La Ode Ida memperolehnya 246.393 suara atau 16,65 persen.

Lalu paslon nomor urut 1, Ruksamin-Sjafei Kahar memperoleh 149.642 suara atau 10,11 persen.

Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan, ini merupakan hasil dari pilihan masyarakat yang telah menyalurkan hak pilihnya pada 27 November 2024 lalu.

“Dan kemudian sejak 28 November sampai pada saat ini rekapitulasi berjenjang dari tingkat PPK, kabupaten kota sampai pada provinsi kita sudah tuntaskan. Malam hari ini kita sudah menyampaikan dan mensahkan hasil dari perolehan suara yang diperoleh oleh masing-masing paslon,” kata Asril.

Menurutnya, setelah rapat pleno ini, pihaknya akan menunggu informasi dari Mahkama Konstitusi. Sebab, mungkin saja dari empat paslon ada yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP).

BACA JUGA  Paparkan Program Unggulan, ASR-Hugua Diyakini Menang 90 Persen di Kecamatan Samaturu

“Jika ada tentu ini akan teregister di MK. Setelah itu kita akan menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BRPK dari MK. Kalau memang KPU terdaftar disitu maka kita akan mengadakan sidang,” tutur Asri

Tetapi kalau seandainya Sultra tidak terdaftar maka dalam waktu tig hari kit menunggu surat keputusan KPU RI terhadap penetapan yang akan kita laksanaka dalam hal siapa paslon yang memperoleh suara terbanyak,” Asril memungkas.

Penulis: Iche

Komentar