Laksanan Penyuluhan Hukum, Mahasiswa KKN FH Unsultra Berikan Pemahaman Terkait Restorative Justice

PENDIDIKAN71 Dilihat

IndeksSultra.com, Konawe- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN)Fakultas Hukum (FH) Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) memberikan pemahaman masyakat terkait pedekatan alternatif dalam menyelesaikan permasalahan hukum dan membangun kembali harmoni sosial ditengah-tengah masyarakat dengan restorative justice.

Hal tersebut, dilakukan melalui penyuluhan hukum yang mengusung tema “Membangun Harmoni Sosial dengan Restorative Justice” bertempat di Desa Tamesandi , Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.

Pemateri kegiatan yang juga selaku Hakim Pengadilan Negeri Unaaha, Yan Agus priadi mengungkapkan restorative justice merupakan penyelesaian sengketa atau pelanggaran hukum yang mengutamakan pemulihan hubungan antar pihak yang terlibat, bukan hanya penghukuman semata.

BACA JUGA  Dijerat Pasal Perlindungan Anak, Guru Honorer Supriyani Didakwa Lima Tahun Penjara

“Konsep ini bertujuan untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi, baik itu kerugian materiil, immateriil, maupun hubungan sosial yang terganggu, dengan melibatkan korban, pelaku, serta masyarakat dalam proses penyelesaian,” katanya, Jumat 3 Januari 2025.

“Restorative Justice tidak hanya tentang menghukum, tetapi lebih pada memperbaiki hubungan yang rusak akibat suatu permasalahan,” lanjutnya.

Pendekatan ini dapat membangun harmoni sosial, memperbaiki rasa saling pengertian, dan mencegah terjadinya konflik berkepanjangan.

Dikatakan, tahapan-tahapan dalam penerapan Restorative Justice, seperti dialog terbuka antara korban dan pelaku, musyawarah untuk menemukan solusi yang adil bagi semua pihak, serta pembuatan kesepakatan yang dapat memperbaiki kondisi yang ada tanpa merugikan satu pihak pun.

BACA JUGA  STMIK Bina Bangsa Gelar Wisuda untuk 279 Mahasiswa

Tokoh Masyarakat Desa Tamesandi mengungkapkan kegiatan yang dilaksanakan sangat meberikan manfaat bagi masyarakat.

“Dengan ini, kami bisa belajar bagaimana menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus berlarut-larut dalam konflik,” jelasnya.

Sementara itu, Dosen pembimbing Mahasiswa KKN FH Unsultra, Marlin mengungkapkan harapannya agar hasil dari penyuluhan hukum yang digelar mahasiswa bimbingannya dapat diterapkan di Desa Tamesandi agar dapat terbangun  harmoni sosial yang baik.

“Ini menjadi bentuk pengabdian para mahasiswa saat berada ditengah-tengah masyarakat,” pungkasnya

 

Redaksi IndeksSultra

Komentar