PLN UIP Sulawesi Kantongi Sertifikat HGB PLTU Punagaya, Perkuat Pengamanan Aset Negara

NASIONAL391 Dilihat

IndeksSultra.com, Jeneponto- PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi resmi mengamankan aset negara berupa lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Punagaya berkapasitas 2×100 MW di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Kepastian hukum tersebut ditandai dengan diterimanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas kurang lebih 61 hektare dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sertifikat HGB tersebut diserahkan setelah sebelumnya PLN menerima Surat Keputusan (SK) Hak dari Kementerian ATR/BPN di Jakarta.

Proses sertifikasi ini merupakan hasil sinergi antara PLN UIP Sulawesi, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto.

Penyerahan sertifikat berlangsung pada Rabu (14/1/2026) dan dirangkaikan dengan kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, Kepala Kanwil ATR/BPN Sulawesi Selatan Donny Erwan Brilianto, Kepala Kantor Pertanahan Jeneponto Achmad Natsir, unsur Forkopimda, serta instansi terkait lainnya.

BACA JUGA  Safari Ramadan PLN UIP Sulawesi di Kendari, Salurkan Bantuan untuk Panti Asuhan dan Pesantren

Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, menegaskan bahwa legalitas tanah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah tertib dalam administrasi pertanahan, khususnya pada proyek strategis nasional. Pemerintah daerah, kata dia, siap bersinergi agar seluruh program pembangunan dapat berjalan lancar dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, Achmad Natsir, menyebut terbitnya sertifikat HGB menjadi penegasan kepastian hukum atas aset vital negara. Menurutnya, administrasi pertanahan yang akuntabel merupakan fondasi penting agar aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.

General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, menilai pencapaian ini sebagai wujud komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance, khususnya dalam pengelolaan dan pengamanan aset negara.

BACA JUGA  Direksi dan Relawan PLN Tinjau Langsung Pemulihan Fasilitas Umum Terdampak Banjir di Aceh

“Dengan kepastian hukum atas lahan PLTU Punagaya, PLN dapat memastikan keberlangsungan operasional pembangkit dan menjaga keandalan pasokan listrik bagi masyarakat, terutama di wilayah Jeneponto dan sekitarnya,” jelasnya.

Wisnu juga mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi.

“Harapannya kolaborasi tersebut dapat terus berlanjut demi pengelolaan aset negara yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat luas bagi publik,” lanjutnya.

Rampungnya sertifikasi lahan PLTU Punagaya menjadi bukti profesionalitas PLN dalam menjaga aset strategis nasional, sekaligus memastikan bahwa penyediaan energi listrik bersumber dari infrastruktur yang memiliki dasar hukum yang kuat.

Komentar